INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial setempat setelah terungkap dugaan pelecehan di panti asuhan wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal penuh proses hukum terkait dugaan pelecehan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Kami memastikan setiap korban mendapat pendampingan yang memadai dan akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada, Jumat (4/10/2024).
Nurdin menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarga dalam proses pemulihan.
“Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurdin menginstruksikan peningkatan sosialisasi perlindungan anak di panti asuhan dan lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan edukasi tentang hak-hak anak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami berharap masyarakat semakin berani melaporkan segala bentuk kekerasan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dugaan pelecehan, termasuk penyediaan psikolog dan tim kesehatan.
“Kami telah melakukan evakuasi terhadap 12 anak dan menyediakan pendampingan secara intens sejak menerima laporan masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya; saat ini, dua orang telah diamankan,” pungkasnya. (fer)