INDOPOS.CO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi kepada Polri, terutama Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, setelah berhasil menangkap RA (36) yang terlibat dalam kasus penjualan anak kandungnya seharga Rp15 juta.
“Kompolnas mengapresiasi Polres Metro Tangerang Kota yang telah sigap menangkap para pelaku,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterngannya, Sabtu (5/10/2024).
Menurutnya, Kompolnas menyatakan keprihatinan mendalam atas kejahatan jual beli bayi, terutama ketika pelakunya adalah ayah kandung dengan dalih ekonomi.
“Untungnya, ibu bayi segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, yang memungkinkan polisi menangkap pelaku penjual dan pembeli bayi,” ujar Poengky.
Dia menegaskan Kompolnas berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan dukungan investigasi forensik untuk memastikan hasil yang valid dan tak terbantahkan.
“Kompolnas juga mengharapkan para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis agar dijatuhi hukuman maksimal, sehingga memberikan efek jera. Perlindungan anak juga diharapkan menjadi perhatian semua pihak,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan penyidik telah menangkap tiga orang terkait praktik penjualan bayi, termasuk RA dan pasangan suami istri, HK (32) dan MON (30), sebagai pembeli bayi senilai Rp15 juta.
“Tersangka ditangkap dalam kasus kejahatan terhadap anak, perdagangan anak, dan perdagangan orang (TPPO),” pungkasnya. (fer)