INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan, Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Kini jabatan tersebut bakal digantikan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi.
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi hal tersebut. Itu berdasar keputusan presiden (keppres) yang telah dikeluarkan pada, Rabu (16/10/2024) kemarin.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari Dwipayana melalui gawai, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Masa kerja Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir pada hari ini. Dia tetap menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Pada keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujar Ari Dwipayana.
Heru Budi dipilih sebagai Pj Gubernur Jakarta sejak 17 Oktober 2022 silam. Dia telah menjalani jabatan tersebut selama 2 tahun, namun dia tak meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Dia meggantikan tugas Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan, yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Kini, Heru diberhentikan dan posisinya diisi Teguh Setyabudi yang mendapat usulan paling banyak dari fraksi DPRD. (dan)