INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Menolak gugatan praperadilan artis Lady Marsella (LM), Selasa (29/10/2024).
Kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, S.H., M.H, menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan peradilan kliennya karena gugatan tersebut sudah masuk pokok perkara.
“Menurut hakim, gugatan praperadilan LM sudah masuk pokok perkara. Praperadilan tidak membahas pokok perkara,” ujar Achmad Yarus, saat dihubungi Rabu (30/10/2024).
Ia menambahkan, majelis hakim baru membacakan putusan praperadilan LM 5 menit sebelum Magrib. Itupun dengan suara yang kecil sekali.
“Saya sempat meminta salinan putusan ke panitera. Namun panitera meminta saya menunggu kabar. Hari ini, saya akan menemui LM untuk melaporkan putusan sidang tersebut,” ungkapnya.
Achmad Yarus menyerahkan sepenuhnya kepada LM untuk mengambil langkah hukum selanjutnya pascapenolakan gugatan praperadilan.
LM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta pada 20 September 2020. LM hingga saat ini ditahan di Polda Metro Jaya tanpa barang bukti yang cukup. Ia menjelaskan dalam kasus pengadaan Paket Bansos Pemda DKI Jakarta tidak ditemukan kerugian materi.
Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Penyidik dari Polda Metrojaya, Oktavius Medi Legowo mengatakan, sidang praperadilan kasus LM telah selesai dengan putusan yang menguatkan sahnya penetapan tersangka. Dengan demikian, perkara ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penyidikan di kejaksaan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka akan diserahkan ke kejaksaan bersama dengan barang bukti. Selanjutnya, perkara akan diadili di pengadilan untuk membuktikan secara materiil apakah tersangka bersalah atau tidak.
”Bahwa penetapan tersangka terhadap Ledy Marsela telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Alat bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli,” ujar kuasa hukum dari Ditreskrimsus selaku termohon, Oktavius.
Kuasa hukum penyidik dalam kasus yang melibatkan LM menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri.
“Kami telah mengajukan semua bukti yang diperlukan dalam sidang praperadilan. Hakim telah mempertimbangkan semua dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak dan memutuskan bahwa penetapan tersangka telah sah,” ujar Oktavius.
Kuasa hukum LM mengajukan keberatan atas penetapan tersangka dengan alasan bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Namun, kuasa hukum penyidik membantah tudingan tersebut dan meyakini bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan LM sebagai tersangka.
Kuasa hukum penyidik menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan semua bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap LM telah sesuai prosedur. Sementara itu, kuasa hukum LM tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. (ney)