BPJS Watch: Orang Miskin Semakin Sulit Dapat Layanan Kesehatan

NASIONAL.INDOPOSCO.ID – Kepesertaan BPJS Kesehatan hingga 2021 mencapai 229.514.068 orang. Ada 39.138.203 peserta non aktif, dan salah satunya terdiri dari 8.564.885 pekerja penerima upah (PPU) swasta yang nonaktif dan 11.023.832 penerima bantuan iuran (PBI) APBN yang non aktif.

Diproyeksikan hingga 31 Desember 2021 peserta PBI APBN yang nonaktif naik menjadi 17.126.148 orang, sementara yang aktif turun menjadi 82.925.547 orang.

“Semangat menjauhkan orang miskin dari program JKN terus berlanjut, dan masih akan berlanjut di 2022 ini,” ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (1/1/2021).

Kebijakan pemerintah tersebut, menurut dia, akan menjauhkan pencapaian UHC (Universal Health Coverage) kepesertaan yang ditargetkan 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia.

Lebih jauh dia mengungkapkan, status nonaktif peserta PBI APBN sebanyak 11.023.832 orang diperkirakan bertambah menjadi 17.126.148 orang di akhir 2021. Ditambah peserta dengan embel-embel kata “proses mutasi”.

“Pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan menambah embel-embel “nonaktif dalam proses mutasi”, tanpa pernah memikirkan ke segmen mana orang miskin tersebut akan bermutasi kepesertaannya,” terangnya.

“Apakah akan diserahkan ke Pemda untuk dibiayai APBD, sementara Pemda pun juga terus mengurangi kepesertaan PBI APBD-nya?” imbuhnya.

Demikian juga, dikatakan dia, ada 8.564.885 orang PPU swasta non aktif dengan embel-embel “proses mutasi”. Mereka pekerja yang ter-PHK. Merujuk Pasal 27 Perpres no. 82 Tahun 2018, menurut dia, mereka berhak mendapatkan layanan kelas 3 tanpa membayar iuran.

Dan apabila tidak mampu dalam enam bulan berikutnya, lanjut dia, mereka berhak menjadi peserta PBI. “Apakah pekerja ter-PHK ini bisa otomatis menjadi PBI, bila memang tidak mampu. Sementara peserta PBI saja sedang dikurangi oleh pemerintah pusat dan daerah,” terangnya.

Tentang Kepesertaan, dikatakan dia, ada penurunan di 2021 dibandingkan 2020. Sementara jumlah peserta nonaktif (tidak membayar iuran) terus meningkat. Menurut dia, acuan untuk mengukur tingkat kepesertaan di Program JKN adalah peserta aktif.

“Peserta aktiflah yang diakui sebagai peserta,” ucapnya.(nas)

 

Exit mobile version