Pimpin Apel Pagi Kementerian PUPR, Direktur Kepatuhan Intern Ingatkan Soal SPT dan LHKPN

INDOPOS.CO.ID – Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Bisma Staniarto memimpin Apel Pagi Pegawai Kementerian PUPR secara daring di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Kegiatan tersebut diikuti para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; Pejabat Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator di lingkungan Kementerian PUPR serta pegawai di Kementerian PUPR baik di pusat maupun daerah.

Direktur Kepatuhan Intern, Bisma Staniarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Kementerian PUPR telah memasuki Tahun Anggaran 2022 dan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak tidak boleh melupakan kewajiban yang harus dilakukan, khususnya terkait hal-hal yang harus dipenuhi pada awal tahun.

Bisma menambahkan, di masa pandemi ini, seluruh pegawai di Kementerian PUPR harus mensyukuri nikmat dari Tuhan karena masih bisa bekerja dan mengikuti kegiatan apel pagi Kementerian PUPR

“Pada bulan Januari ini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PUPR wajib Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP diisi sesuai rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dalam setahun, disusun dan disepakati bersama serta didistribusikan dari atasan ke bawahan,” katanya.

Selain itu, dalam kurun waktu dekat ini, terdapat pelaporan pajak dan harta kekayaan yang harus segera dilaporkan, yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT), imbuhnya, harus segera dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) dengan batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2022.

Adapun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen untuk mencegah dan meminimalisir kejahatan tindak pidana korupsi.

LHKPN menjadi suatu hal yang wajib bagi Penyelenggara Negara atau pejabat lain yang ditentukan untuk menjadi Wajib LHKPN. Penyampaian LHKPN ini harus dapat segera dilaporkan oleh setiap wajib lapor dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.

“Pelaporan SPT tersebut adalah hal yang penting sebagai bukti sumbangsih masyarakat dalam mendukung pembangunan negara. Dengan melapor SPT, maka Wajib Pajak (WP) telah menunaikan kewajibannya dan secara tidak langsung mendukung pembangunan infrastruktur, dimana anggarannya sebagian besar berasal dari penerimaan pajak,” terangnya. (gin)

Exit mobile version