Senin, 23 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gratifikasi di Buru Selatan, KPK Sita Dua Mobil dan Dokumen Aliran Dana

by aro
Selasa, 1 Februari 2022 - 16:16
in Nasional
kpk

Ilustrasi. Foto: Instagram/@official.kpk

Share on FacebookShare on Twitter

NASIONAL.INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakaukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011- 2016.

“Senin (31/1/2022) tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (1/2/2022).

BacaJuga

DPR Telah Terima Surpres Pembahasan 3 DOB Papua

Atasi PMK Ternak, DPR Apresiasi Langkah Cepat Mentan

Lokasi dimaksud, kata Ali yaitu rumah kediaman pribadi tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), rumah kediaman pribadi tersangka Ivana Kwelju (IK) dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara.

“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya 2 unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dan kawan-kawan,” katanya.

Ali mengatakan bukti-bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara.

Untuk diketahui KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, ada dua orang dari pihak swasta juga ditetapkan tersangka yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011- 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai 10 % dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih dibantara 7 % -10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut, di antaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar; peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015.

Penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya, tersangka IK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(dam)

Tags: GratifikasiKPKTPKTPPU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Dalami Pembentukan Tim Auditor untuk Periksa LKPD Kabupaten Bogor

Jumat, 20 Mei 2022 - 18:46
Pelantikan Jabatan Fungsional Baru
Nasional

KPK Lantik 43 Pegawai untuk Jabatan Fungsional Baru

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:50
Bupati-Bogor
Nasional

Korupsi Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:25
ambon
Nusantara

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Pemkot

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:23
kpk waisak
Nasional

KPK Fasilitasi Kunjungan Tahanan pada Hari Raya Waisak

Sabtu, 14 Mei 2022 - 23:55
Kasus Suap Alfamidi
Headline

Suap Perizinan Alfamidi, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon sebagai Tersangka

Sabtu, 14 Mei 2022 - 10:25
Load More

Populer hari ini

kpk

Gratifikasi di Buru Selatan, KPK Sita Dua Mobil dan Dokumen Aliran Dana

Selasa, 1 Februari 2022 - 16:16
pgri

PGRI: Baru 65 Persen Guru Lulus PPPK Terima SK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 12:44
pos

Stori Hadirkan 10 Titik Lokasi Strategis untuk Pelaku Usaha di Indonesia

Sabtu, 21 Mei 2022 - 03:33
antangin

Antangin Bromo KOM Challenge 2022 dan Penantian 797 Hari

Sabtu, 21 Mei 2022 - 01:01
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id

Koran Indoposco 21 Mei 2022

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00

E-Paper

Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist