Minggu, 26 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gratifikasi di Buru Selatan, KPK Sita Dua Mobil dan Dokumen Aliran Dana

by aro
Selasa, 1 Februari 2022 - 16:16
in Nasional
kpk

Ilustrasi. Foto: Instagram/@official.kpk

Share on FacebookShare on Twitter

NASIONAL.INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakaukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011- 2016.

“Senin (31/1/2022) tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (1/2/2022).

BacaJuga

Ikatan Perangkai Bunga Indonesia Akan Hias 14 Gereja Katolik dengan Janur dan Daun Palem

Yuk, Intip Serunya Berbuka Puasa Ahmad Dhani Bersama Keluarga

Lokasi dimaksud, kata Ali yaitu rumah kediaman pribadi tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), rumah kediaman pribadi tersangka Ivana Kwelju (IK) dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara.

“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya 2 unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dan kawan-kawan,” katanya.

Ali mengatakan bukti-bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara.

Untuk diketahui KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, ada dua orang dari pihak swasta juga ditetapkan tersangka yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011- 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai 10 % dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih dibantara 7 % -10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut, di antaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar; peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015.

Penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya, tersangka IK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(dam)

Tags: GratifikasiKPKTPKTPPU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Yenti-Ganarsih
Nasional

Pakar Hukum TPPU sebut Green Financial Crime masuk unsur pencucian uang

Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:11
KPK
Nasional

KPK Keluarkan Jadwal Kunjungan Tahanan di Rutan selama Ramadhan 1444 Hijriyah

Kamis, 23 Maret 2023 - 15:16
Harlah ke-33, Ketum: Jadi Momentum Kebangkitan IPHI Bagi Jamaah Haji
Nasional

Bongkar Kasus Pencucian Uang, Perjakin Dukung Penuh Mahfud MD

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:45
Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023
Nasional

Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:10
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung
Nasional

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
Peresmian-Rutan
Nasional

Resmikan Rutan di Puspomal, KPK dan TNI AL Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:45
Load More

Populer hari ini

Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
Penggeledahan-warga-binaan

Tingkatkan Kewaspadaan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan, Rutan Cipinang Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:55
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist