Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

by arm
Rabu, 2 Februari 2022 - 19:05
in Nasional
Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melalui Bea Cukai terus melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem untuk mendukung percepatan arus logistik demi mendorong program National Logistic Ecosystem (NLE). Hal ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. “Impor kembali dapat dilakukan terhadap barang untuk keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian di luar negeri,” imbuhnya.

BacaJuga

Jaga Perairan Indonesia, Bea Cukai Bangun Sinergi dengan KSOP dan Polairud

Epidemiologis Nilai Kebijakan Penanganan PMK Pemerintah Tepat

Nirwala mengatakan atas impor kembali barang yang diekspor tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang yang diimpor kembali, barang yang diimpor kembali merupakan barang yang sama pada saat diekspor, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor, serta terdapat bukti pendukung yang menunjukkan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean atau dalam negeri.

“Namun perlu diingat, barang impor kembali untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan, tetap dikenakan bea masuk atas biaya perbaikan, asuransi, dan biaya atas bagian yang diganti atau ditambahkan dan biaya pengangkutan,” jelas Nirwala.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, importir perlu mengajukan permohonan kepada menteri melalui kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut berupa dokumen ekspor, dokumen yang menjelaskan nilai dan identitas barang, dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor, surat keterangan hasil pengujian, serta invoice harga bagian yang diganti/ditambah.

Selain itu, Nirwala mengungkapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap barang impor kembali yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas. “Dalam hal ini, pembebasan bea masuk dapat diberikan tanpa adanya kewajiban untuk mengajukan pemohonan, sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas tersebut dapat membuktikan bahwa barang yang diimpor kembali berasal dari dalam daerah pabean,” paparnya.

Nirwala menambahkan bahwa sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dilakukan secara otomasi, “Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.”

“Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022, kami harap dengan berlakunya peraturan ini dapat berdampak positif terhadap upaya pemerintah dalam mendorong program PEN, karena dengan adanya pembebasan bea masuk, rekonsiliasi pelaksanaan di lapangan, dan otomasi pelayanan ini dapat membantu memperlancar arus perdagangan internasional maupun domestik,” tutup Nirwala. (arm)

Tags: bea cukaiBea MasukImpor Kembali Barang yang Telah Diekspor
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc3
Nasional

Jaga Perairan Indonesia, Bea Cukai Bangun Sinergi dengan KSOP dan Polairud

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:25
bc2
Nusantara

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Tiga Wilayah Ini

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:35
bc1
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:25
bea cukai
Ekonomi

Bea Cukai Gencar Berikan Asistensi Ekspor Sasar Potensi UMKM di Daerah

Senin, 23 Mei 2022 - 15:14
bea cukai
Ekonomi

Kolaborasi Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Dorong Peningkatan Ekspor oleh UMKM

Senin, 23 Mei 2022 - 14:46
bea cukai
Ekonomi

Optimalkan Kinerja Ekspor, Bea Cukai Berikan Pelayanan kepada Pelaku Usaha Dalam Negeri

Senin, 23 Mei 2022 - 14:09
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist