INDOPOS.CO.ID – Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, Bea Cukai kembali mengungkap peredaran narkotika yang dilakukan dengan modus barang kiriman. Kali ini penindakan narkotika berhasil dilakukan di wilayah Makassar dan Bogor.
Di wilayah Makassar, Bea Cukai Sulbagsel bersama dengan Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Malili, BPOM Palopo, dan Polres Luwu berhasil melakukan penindakan terhadap paket kiriman melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa (1/2). Paket kiriman berisikan 100 butir psikotropika golongan IV jenis trihexyphenidyl.
Sebelumnya, Bea Cukai Sulbagsel bersama dengan Bea Cukai Makassar, dan Polres Gowa juga berhasil melakukan penindakan terhadap paket kiriman melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Gowa, pada Senin (31/1). Paket kiriman tersebut berisikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat 5 gram.
Sementara itu, pada Rabu (26/1), sinergi Bea Cukai Sulbagsel berhasil melakukan penindakan paket kiriman melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Makassar dan Kabupaten Sidrap. Di Kota Makassar, tim penindakan Bea Cukai mendapati narkotika golongan I jenis methamphetamine(sabu) kristal bening seberat 15 gram dan kristal biru seberat 2 gram. Sedangkan di Kabupaten Sidrap, tim berhasil melakukan penindakan terhadap paket kiriman yang berisi 1000 butir psikotropika golongan IV jenis hexymer.
Di waktu yang sama, berdasarkan hasil profiling, Bea Cukai Sulbagsel, BNNP Sulsel, dan Bea Cukai Makassar berhasil melakukan penindakan terhadap dua pemuda di salah satu perumahan di Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,2 gram.
Di wilayah Bogor, berturut-turut Bea Cukai Bogor berhasil melakukan penindakan terhadap barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), pada Kamis (27/1) dan Jumat (28/1). Melalui operasi gabungan Bea Cukai Bogor dan Polres Kota Bogor berhasil menggagalkan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis synthetic cannabinoid(tembakau gorila) seberat 15 gram, pada Kamis malam. Keesokan harinya, operasi gabungan Bea Cukai Bogor dan Polres Sukabumi juga berhasil menggagalkan pengiriman paket yang diduga berisi psikotropika golongan IV jenis alprazolam sebanyak 14 butir yang akan dikirimkan ke daerah Cisolok.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyampaikan bahwa pelaku pengiriman melanggar Undang-Undang tentang Narkotika. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2020. Selanjutnya barang bukti akan disampaikan kepada pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami berharap sinergi antarinstansi ini terus terjalin dan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang,” tutup Hatta. (arm)