Pemerintah Targetkan Kepesertaan JKN 98 Persen, Ini Caranya

Muhadjir Effendy

Jaminan Kesehatan Nasional, JKN, kemenko pmk, muhadjir effendy

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 2024. Target itu diwujudkan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.

Peluncuran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 secara resmi dilakukan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Kamis (3/2).

Momentum tersrbut disaksikan Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono. Hadir juga Deputi Bidang PMK Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko PMK.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Presiden Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kami nyatakan mulai dilaksanakan,” kata Muhajir, menandai dimulainya pelaksanaan Inpres tersebut.

Data sampai 2021, capaian kepesertaan mencapai 235,7 juta (86,17 persen) dan target di 2022 yaitu 244,9 juta (89,5 persen).

Muhadjir menjelaskan penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.

Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur Menko PMK.

Sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, Menko PMK mendapatkan tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, atas pelaksanaan rencana aksi 30 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Inpres. Menko PMK menegaskan bahwa melalui peluncuran Inpres pada hari ini, diharapkan bisa menjadi awal untuk membangun komitmen dengan para menteri dan pimpinan 30 kementerian/lembaga, termasuk para Gubernur, Bupati, Walikota, untuk bersama-sama melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab.

Setelah launching ini, menurut Muhadjir, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretaris Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan menyusun dan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga, termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

“Dengan terbitnya Inpres ini, Bapak Presiden ingin memastikan bahwa setiap penduduk mendapat perlindungan jaminan sosial melalui program JKN. Oleh karena itu, pemerintah berharap Inpres ini juga mendapat dukungan dari seluruh masyarakat khususnya melalui Komisi IX DPR RI sehingga apa yang menjadi target kita bersama bisa kita wujudkan,” jelasnya.(ney)

Exit mobile version