Polisi Dapat Menjadi “Sahabat Anak” Dalam Melindungi Kekerasan Seksual

Polisi Dapat Menjadi "Sahabat Anak" Dalam Melindungi Kekerasan Seksual - kekerasan seksual ilustrasi - www.indopos.co.id

foto:Ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Perempuan punya peran penting dalam pembangunan bangsa terutama dalam keluarga. Ironisnya fakta saat ini yang terjadi data jumlah laporan kasus kekerasan seksual meningkat termasuk pada anak, bahkan selama pandemi Covid-19.

Hal ini diketahui berdasarkan laporan yang Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) terima selama sejak 2020 lalu. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sampai Juni 2021, Komnas Perempuan telah menerima 2.592 kasus termasuk pula catatan yang diterima Kementerian pendidikan terkait kasus kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual memiliki dampak jangka panjang serta mempengaruhi masa depan perempuan, khususnya di kalangan  anak anak, pelajar dan mahasiswa.  Korban kekerasan seksual harus menerima trauma, depresi termasuk rasa malu akibat mengalami kekerasan seksual yang berdampak pada seluruh masa depannya,” ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam keterangannya, Jumat (4/2).

Sebagian besar kekerasan seksual terjadi di ranah personal, 60 persen data yang diadukan.  Begitu pula kasus kekerasan seksual di ranah digital juga terlihat meningkat. Yang penyebabnya akibat interaksi secara daring meningkat selama pandemi.

Jadi dampak peningkatan data kekerasan dikarenakan intensitas penggunaan internet di masa pandemi, terisolasinya pemahaman kekerasan berbasis gender siber (KBGS) di kalangan publik, dan perlu penguatan kecerdasan digital di kalangan perempuan muda.

“Oleh karena itu, kekerasan apa pun jenis dan bentuknya pada siapapun, harus dihapuskan, karenanya polisi harus  bergerak cepat menjadikan ” polisi sahabat anak” atau “polisi menjadi sahabat komunitas bagi korban kekerasan seksual” yang datang ke sekolah secara berkala guna mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual,” pintanya.

Menurut Azmi, polisi dapat kolaborasi kepada seluruh elemen masyarakat membuka ruang kerjasama perlindungan yang berpihak bagi korban. Termasuk guna penguatan serta memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual dengan cepat dan terukur serta memperkuat patroli cyber, termasuk.

“Jika perlu  dibuat unit tambahan berupa satgas khusus dalam penanganan kekerasan seksual yang sedang trend angkanya melonjak di tahun pandemi ini,” pungkasnya.(ney)

Exit mobile version