Minggu, 26 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menko PMK : Solusi Masalah Kekerasan Seksual RUU TPKS Segera Disahkan

by gint
Sabtu, 5 Februari 2022 - 11:48
in Nasional
Menko PMK

Foto : Menko PMK Muhajir Effendy saat Rapim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.

Menko berharap langkah ini benar-benar menjadi solusi bagi persmasalahan kekerasan seksual yang makin marak terungkap.

BacaJuga

Ikatan Perangkai Bunga Indonesia Akan Hias 14 Gereja Katolik dengan Janur dan Daun Palem

Yuk, Intip Serunya Berbuka Puasa Ahmad Dhani Bersama Keluarga

Hal itu disampaikan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Upaya Percepatan Penyusunan dan Pembahasan UU TPKS, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

“Saya sangat mendukung kerja keras Ibu MenPPPA Bintang Puspayoga sebagai leading sector untuk penyelesaian Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah sangat lama berproses,” ujar Muhadjir.

Hal ini harus mendapatkan dukungan berbagai pihak, setelah berlarut-larut sejak tahun 2016 dan hilang timbul di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Kini RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa, 18 Januari 2022.
RUU inisiatif ini kemudian secara resmi akan dikirim Presiden, kemudian akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku.

Menurut Muhadjir, dengan momentum positif ini, maka pengesahan RUU TPKS sebagai Undang-Undang resmi harus segera dipercepat. “Ini mumpung (RUU TPKS) sedang timbul, jangan sampai tenggelam lagi. Ini harus kita kejar tayang betul,” tegasnya.

Menko PMK mengatakan bahwa fakta belakangan ini sangat banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang mencuat ke permukaan. Karena itu UU ini perlu segera disahkan karena sangat ditunggu-tunggu dan dibutuhkan oleh banyak pihak.

“Jangan sampai hilang lagi. Karena itu kita harus mempercepat pengesahan UU ini,” sebutnya.

Muhadjir meminta Kementerian PPPA selaku leading sector agar segera menyelesaikan permasalahan dalam substansi-substansi yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hal itu agar seluruh kalangan masyarakat bisa menyetujui pengesahan RUU ini.

“Saya yakin tidak ada satupun entitas yang menolak undang-undang ini. Kalau ada penolakan hanya pada tataran semantik atau konstruksi isi. Kalau sudah selesai ini pasti disetujui,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa substansi dari RUU TPKS ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Bintang menyampaikan, KPPPA telah melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, organisasi, atau tokoh-tokoh agama dan adat lembaga masyarakat akademisi, media massa, juga jajaran pemerintah serta institusi penegak hukum.

Menteri PPPA Bintang menyampaikan, saat ini Kementerian PPPA selaku leading sector bersama Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS yang terdiri KPPPA, Kemenkumham, Kemensetneg, Kemendagri, dan KSP, telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR.

“Untuk segera teralisasi, kami mengharapkan semua pihak, organisasi, tokoh agama, akademisi, pemerintah penegak hukum, dan media tentu masing masing berperan penting,” katanya.(ney)

Tags: kekerasan seksualKPPPAMenko PMKRUU TPKS
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Joane-Win
Nasional

Keren! Pentas Monolog Joane Win Suarakan Stop Pelecehan Seksual

Rabu, 1 Maret 2023 - 00:15
Retno-Listyarti
Headline

86 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Selama 2023, Lampung Tertinggi

Minggu, 19 Februari 2023 - 12:11
Hakim Sebut Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Tak Masuk Akal
Headline

Hakim Sebut Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Tak Masuk Akal

Senin, 13 Februari 2023 - 14:39
Kekerasan-anak
Nasional

LPSK: Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual pada Anak Naik 25 Persen

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:50
Menko PMK Minta Penanganan Libur Idul Fitri di Pelabuhan Merak Dipersiapkan dari Sekarang
Nusantara

Menko PMK Minta Penanganan Libur Idul Fitri di Pelabuhan Merak Dipersiapkan dari Sekarang

Senin, 2 Januari 2023 - 09:06
mudik
Nasional

Tinjau Penyeberangan Merak-Bakauheni, Menko PMK Berharap Rest Area Perlu Perbaikan

Senin, 2 Januari 2023 - 00:31
Load More

Populer hari ini

Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
Penggeledahan-warga-binaan

Tingkatkan Kewaspadaan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan, Rutan Cipinang Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:55
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist