MHU: Perlu Pembahasan Ratifikasi dan Peran ICAO Dalam FIR

MHU

INDOPOS.CO.ID – Perjanjian bilateral Flight Information Region (FIR) bersama Singapura merupakan sesuatu yang penting dan strategis untuk Indonesia. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Menurut dia, pengaturan FIR tersebut merupakan salah satu dari tiga perjanjian yang ditandatangani saat Leaders Retreat 2022. Dua perjanjian lainnya yaitu perjanjian latihan militer dan esktradisi.

“Kami (ILUNI UI) melihat ketiga perjanjian ini adalah hal strategis dalam hubungan bilateral Indonesia dan Singapura,” ujarnya.

Lebih jauh Andre mengungkapkan, pengaturan FIR dinilai sebagai suatu kemajuan signifikan. Dari segi militer, Indonesia tidak perlu lagi ada laporan dan meminta clearence ke Singapura.

“Dan juga dari segi safety ini pelayanan tetap bisa ditingkatkan, karena dari MHU (masyarakat hukum udara) melihat bahwa ini adalah hal pelayanan keamanan penerbangan,” katanya.

Ketua MHU ini menuturkan, MHU telah terlibat soal FIR sejak 2006. Perjanjian trilateral antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia tersebut merupakan sebuah pencapaian yang baik.

“Kami menilai perlu ada pembahasan ratifikasi dan peran dari organisasi penerbangan sipil internasional ICAO,” ucapnya.

“Namun masih panjang untuk tahap implementasi, ada proses ratifikasi melalui Kepres dan juga ICAO. Sehingga hal ini harus terus dikawal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi indonesia,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version