Bea Cukai Fasilitasi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia

Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai terus berupaya memberikan layanan kepabeanan dan cukai yang optimal untuk setiap pengguna jasanya, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Dalam memfasilitasi repatriasi atau kepulangan para PMI kembali ke Indonesia, Bea Cukai secara aktif memberikan kemudahan layanan sekaligus mengedukasi para PMI atas aturan di bidang kepabenan dan cukai sesampainya mereka tiba di tanah air.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (8/2) menyebutkan beberapa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Jayapura, telah memfasilitasi repatriasi PMI dengan baik untuk menghormati para pahlawan devisa negara tersebut dan memenuhi hak mereka dalam memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi, serta perlakuan tanpa diskriminasi.

“Bea Cukai Jayapura memfasilitasi repatriasi empat belas orang PMI yang kembali dari Papua Nugini melalui PLBN Skouw. Bekerja sama dengan Tim Balai Karantina Kesehatan, Pemerintah Provinsi Papua dan seluruh instansi terkait di PLBN Skouw, Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang sebelum para PMI melanjutkan perjalanan menuju tempat karantina,” ungkap Hatta.

Selain itu, Hatta menyebutkan melalui program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia), Bea Cukai Juanda juga memberikan inovasi dalam fasilitasi repatriasi para PMI. “Kantor Bea Cukai ini membuka layanan IMEI Keliling di Asrama Haji Sukolilo Surabaya untuk memberi kemudahan para PMI meregistrasikan IMEI atas ponsel yang dibeli dari luar negeri. Inisiatif pembukaan Pos Registrasi IMEI di lokasi karantina ini dilakukan agar penumpang tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pelayanan Bea Cukai. Hal ini juga dilakukan guna mendukung protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah, yakni mengurangi mobilitas antar wilayah,” jelas Hatta.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan USD500 atas seluruh barang bawaannya termasuk registrasi IMEI yang dilakukan saat kedatangan. Apabila penumpang belum mendaftarkan IMEI saat tiba di Indonesia karena menjalani karantina, penumpang dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya di Kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili di seluruh Indonesia. Untuk tetap mendapatkan pembebasan USD 500, penumpang harus melampirkan surat keterangan telah selesai karantina yang diterbitkan oleh insansi berwenang maksimal lima hari sejak tanggal surat diterbitkan.

“Tak hanya memberikan layanan, Bea Cukai Juanda juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penumpang yang merupakan PMI. Layanan registrasi IMEI tak terbatas dilakukan di Pos Registrasi IMEI tetapi juga dapat dilakukan secara online melalui laman portal.bcjuanda.site/imei atau datang ke Kantor Bea Cukai terdekat. Apabila IMEI telah diregistrasikan tetapi belum mendapat sinyal, penumpang dapat menghubungi contact center Kemenkominfo di 159,” tambah Hatta, yang juga berharap semoga kehadiran Bea Cukai di tengah masyarakat, khususnya para PMI, dapat menghasilkan layanan terbaik dan mudah. (srv)

Exit mobile version