Dalam Sepekan, Bea Cukai Berhasil Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jateng dan Jatim

Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai berkomitmen secara tegas akan menindak segala jenis pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal. Hasilnya, pekan lalu tepatnya tanggal 1 hingga 6 Februari 2022, Bea Cukai berhasil menindak dan meggagalkan pengiriman jutaan barang rokok ilegal di Jateng dan Jatim. Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan miliaran rupiah potensi kerugian negara.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa saat keluar dari pabrik, rokok sebagai barang kena cukai (BKC) harus dalam bentuk kemasan dan telah dilekati pita cukai asli. Namun masih kita jumpai rokok yang diangkut dan dipasarkan dengan tidak dilekati pita cukai. Hal ini melanggar ketentuan dan dikategorikan sebagai rokok ilegal. “Ini yang harus kita tidak,” tegasnya.

Di Jateng, tim gabungan Bea Cukai Kudus, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, dan Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Jalan Subah, Batang, pada Jumat (4/2). Pengiriman rokok ilegal tersebut disembunyikan di bawah tumpukan mie kering yang diangkut menggunakan truk.

Hatta menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Jepara. Setelah dilakukan penyisiran di wilayah Jepara dan Pantura, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang diinfirmasikan. Tim segera menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 59 karung rokok ilegal dalam kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai, dengan merk Joyomid dan Joyo Biru. Total ditemukan 952.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), dengan perkiraan nilai barang Rp 1.085.280.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 727.080.480,” terang Hatta.

Dari hasil pengembangan kasus berdasar informasi sopir (WA), rokok ilegal diangkut dari wilayah Welahan, Jepara. Setelah ditindaklanjuti, tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan penyedia barang (MR) beserta 1 karton rokok belum dikemas. “Total ada 9.000 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp 10.260.000, dan potensi kerugian negara Rp 6.873.660. Seluruh barang bukti beserta penyedia barang (MR) dan sopir (WA) telah di amankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hatta.

Sementara di Jatim, hasil koordinasi antara Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Bea Cukai Madura berhasil mengagalkan pengiriman 1,5 juta barang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Dalam penindakan ini, diperkiraan nilai barang mencapai Rp 1,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 780 juta.

Hatta mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman informasi, pada Kamis (3/2) tim melakukan penelusuran dan mencurigai adanya pengangkutan rokok diduga ilegal di wilayah Sidotopo, Surabaya.

“Tim berhasil menghentikan dan memeriksa dua bus AKAP di Jalan Hang Tuah, Surabaya. Hasilnya, di dalam bus ditemukan masing-masing 22 dan 35 karton berisi 352.000 dan 560.000 batang rokok ilegal jenis SKM,” terang Hatta.

Selanjutnya pada Sabtu (05/02), berdasarkan informasi yang didapat, tim kembali melakukan pengejaran dan menghentikan dua bus AKAP di Jalan Hang Tuah, Surabaya, tidak jauh dari lokasi penindakan sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam bus tersebut ditemukan masing-masing 32 dan 5 karton berisi 512.000 dan 80.000 batang rokok ilegal jenis SKM. “Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hatta.

“Meskipun dalam kondisi pandemi saat ini, Bea Cukai tetap berkomitmen untuk menindak peredaran rokok ilegal. Jangan sampai momen ini justru dimanfaatkan oleh segelintir orang tidak bertanggung jawab. Informasi dari masyarakat sangat membantu, kami harap kerja samanya dalam memberikan informasi, dan bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal,” tutup Hatta. (srv)

Exit mobile version