INDOPOS.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, untuk menyelenggarakan pelatihan calon penyuluh antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten tahun 2022.
Kegiatan ini akan diikuti oleh 400 ASN yang merupakan guru dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Provinsi Banten.
Kegiatan pelatihan calon penyuluh antikorupsi bagi ASN Banten ini akan dilaksanakan selama tahun 2022 secara daring dan dibagi menjadi 10 angkatan.
Mengawali rangkaian pelatihan, Selasa (8/2/2022) KPK menyelenggarakan pembukaan yang dilakukan secara hybrid dari Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK tidak dapat bekerja sendirian dalam membangun budaya antikorupsi. Dalam hal ini, dibutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat terutama para penyuluh antikorupsi.
“Kami menilai peran penyuluh antikorupsi sangat besar dan memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing. Terlebih, para penyuluh antikorupsi dari sektor pendidikan yaitu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien di satuan pendidikan masing-masing,” kata Lili.
Lebih lanjut, Lili mengatakan bahwa penyuluh antikorupsi merupakan “kepanjangan tangan” KPK dalam menjangkau seluruh penjuru negeri. Karena posisi KPK yang berkedudukan di ibu kota negara tidak bisa menjangkau seluruh Indonesia untuk membangun budaya antikorupsi.
“Penyuluh antikorupsi dapat menjadi kepanjangan tangan KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat,” katanya.
Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten.
Untuk mendukung hal itu, KPK akan terus melatih agen-agen perubahan melalui pelatihan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi.
“Demi mendukung implementasi Pergub tersebut, KPK terus melatih agen-agen perubahan dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat struktural, tenaga kependidikan, dan aparat pengawasan internal pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui pelatihan calon penyuluh antikorupsi,” ujar Lili.
Hingga saat ini, tercatat 2.047 orang yang sudah tersertifikasi sebagai penyuluh antikorupsi yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Provinsi Banten sendiri, sudah memiliki 98 orang penyuluh antikorupsi yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim.
KPK berharap keberadaan penyuluh antikorupsi berstandar nasional di Provinsi Banten dapat memberikan manfaat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta dapat menjadi contoh bagi lembaga atau pemerintah daerah lainnya untuk melakukan pencegahan antikorupsi melalui ASN sebagai penyuluh antikorupsi. (dam)