Minggu, 2 April 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Panggil 16 Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo

by Ali Rachman
Selasa, 8 Februari 2022 - 15:13
in Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan 22 tersangka dalam kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, 30 Agustus 2021. Foto: Instagram official.kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan 22 tersangka dalam kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, 30 Agustus 2021. Foto: Instagram official.kpk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 saksi terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolingo, Jawa Timur dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

“Hari ini (8/2/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana koupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 dan TPPU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/2/2022).

BacaJuga

DPD RI: Guru PPPK SMA/ SMK se-Papua Barat Keluhkan Kekurangan Gaji

Jokowi: Masyarakat Manfaatkan Infrastruktur untuk Nilai Keekonomian 

Ali menyebutkan saksi-saksi yang dipanggil yakni Santiyono (Pegawai Negeri Sipil/PNS); Endang Setyowati (PNS); Achmad Arif (PNS); Mukmina (PNS); Siti Mariam (PNS); Anton Riswanto (honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo); Nurul Yaqin (PNS); Arif E. Rakhmatullah (PNS Dinas Pendidikan); Edi (PNS); Bambang Singgih Hartadi (PNS); Novita Dwi Setyorini (PNS); Mahmud (PNS); Puja Kurniawan (PNS); Zaenab (guru); Mudjito (PNS/camat) dan Syamsul Hadi (PNS).

Sebagai informasi, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa.

Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: bupati probolinggoHasan AminuddinkorupsiKPKPuput Tantriana SariTPPU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rafael-Alun-Trisambodo-2
Nasional

Rafael Alun Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, KPK Bilang Begini

Sabtu, 1 April 2023 - 15:35
Habiburokhman
Nasional

Rafael Alun Tersangka, Fraksi Gerindra Desak KPK Usut Pihak Lain

Sabtu, 1 April 2023 - 13:35
Rafael-Alun-Trisambodo-2
Headline

KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:50
Sidang-TPPU
Headline

Mahfud MD Minta Komisi III DPR Rampungkan UU Perampasan Aset

Rabu, 29 Maret 2023 - 22:18
Litbang Sin Po: Prabowo Tinggal Tunggu Kompetitor di Pilpres 2024
Nasional

Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:39
Yenti-Ganarsih
Nasional

Pakar Hukum TPPU sebut Green Financial Crime masuk unsur pencucian uang

Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:11
Load More

Populer hari ini

AXA-Mandiri

Ini Penjelasan AXA Mandiri terkait Keluhan Mantan Nasabah Arbi Alfarisi

Sabtu, 1 April 2023 - 11:05
axa

Viral Nasabah Protes, AXA Mandiri: Beliau Paham Asuransi Unitlink

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:56
Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:41
Dini-Indriani

Indri Andhiny Nasabah Diduga Korban Penipuan Perusahaan Asuransi Sepakat Mediasi

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:53
Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp32Triliun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist