Rabu, 25 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pendaftaran IMEI Mudah, Komunikasi Lancar Tanpa Masalah

by arm
Selasa, 8 Februari 2022 - 18:44
in Nasional
Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komunikasi merupakan hal penting dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kini, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah menjadi media komunikasi yang lekat dalam kehidupan sehari-hari. Lantas, apakah perangkat HKT yang kita bawa dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia?

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah didaftarkan IMEI-nya. IMEI sendiri merupakan kependekan dari International Mobile Equipment Identity, sederhananya, IMEI adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat HKT.

BacaJuga

Lombok, Mataram dan Bali Diguncang Gempa dengan Magnitudo 4,4

BAZNAS Salurkan Bantuan Jaring untuk Nelayan Perbatasan

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI,” terangnya.

Hatta menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500 dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN (pajak pertambahan nilai) 10%, dan PPh (pajak penghasilan) sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

“Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021, pembebasan sebesar USD500 tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal lima hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina,” imbuh Hatta.

Sedangkan, bagi penumpang yang belum mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan atau telah melewati lima hari sejak tanggal surat karantina selesai, tetap dapat mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa paspor, boarding pass/tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama enam puluh hari sejak tiba di Indonesia. Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapat pembebasan, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan USD500.

Selanjutnya, bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2×24 jam sejak pendaftaran. Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melalui saluran telepon 159.

Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman. Terkait hal tersebut, Bea Cukai mengimbau agar masyarakat senantiasa membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang tepercaya agar terhindar dari bahaya penipuan barang black market (BM). Sedangkan untuk perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri, dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. Apabila masih terdapat kendala jaringan bisa langsung menghubungi penjual untuk klaim garansi atau menghubungi saluran telepon 159.

Informasi terkait IMEI atau pertanyaan seputar kepabeanan dan cukai lainnya dapat disampaikan melalui website www.beacukai.go.id, contact center Bea Cukai di 1500225, dan email info@customs.go.id. Selain itu bisa juga melalui media sosial Bea Cukai, antara lain fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. (srv)

Tags: bea cukaiIMEI
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc3
Nasional

Jaga Perairan Indonesia, Bea Cukai Bangun Sinergi dengan KSOP dan Polairud

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:25
bc2
Nusantara

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Tiga Wilayah Ini

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:35
bc1
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:25
bea cukai
Ekonomi

Bea Cukai Gencar Berikan Asistensi Ekspor Sasar Potensi UMKM di Daerah

Senin, 23 Mei 2022 - 15:14
bea cukai
Ekonomi

Kolaborasi Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Dorong Peningkatan Ekspor oleh UMKM

Senin, 23 Mei 2022 - 14:46
bea cukai
Ekonomi

Optimalkan Kinerja Ekspor, Bea Cukai Berikan Pelayanan kepada Pelaku Usaha Dalam Negeri

Senin, 23 Mei 2022 - 14:09
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Bea Cukai

Pendaftaran IMEI Mudah, Komunikasi Lancar Tanpa Masalah

Selasa, 8 Februari 2022 - 18:44

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist