Penumpang Kereta Api Diimbau Perhatikan Ketentuan Terbaru Pembatalan Tiket

Penumpang Kereta Api Diimbau Perhatikan Ketentuan Terbaru Pembatalan Tiket - penumpang kereta tiket - www.indopos.co.id

Penumpang kereta api tengah melakukan ubah jadwal pemberangkatan. Dok: Daop 1 Jakarta

INDOPOS.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Bagi calon penumpang, yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.

Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun.

Adapun ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA. Pertama pengembalian 100 persen dilakukan jika hasil screening Antigen atau PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

“Kedua, belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA,” kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Ketiga, tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

Sementara Pengembalian 75 persen dilakukan jika tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

“Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access,” tutur Eva.

Di area Daop 1 Jakarta terdapat enam stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang. (dan)

Exit mobile version