Tindaklanjuti Aduan Warga, Irjen ATR/BPN Sidak ke BPN Lampung

Tindaklanjuti Aduan Warga, Irjen ATR/BPN Sidak ke BPN Lampung - irjen atr - www.indopos.co.id

Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal saat melakukan sidak menindaklanjuti aduan warga terhdap pelayanan di Kantah Kota Bandar Lampung

INDOPOS.CO.ID – Menindaklanjuti adanya aduan warga yang sertifikatnya belum terbit dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 lalu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal, melakukan sidak sekaligus pembinaan ke Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Sunraizal menjelaskan, kedatangannya ke BPN Kota Bandar Lampung adalah untuk melakukan konfirmasi atas beberapa keluhan masyarakat atas pelayanan di kantor Pertanahan di Kota Bandar Lampung, di antaranya adalah, masalah proses sertifikasi melalui program PTSL yang dimulai tahun 2017 hingga 2021 di daerah tersebut.

“Ada masyarakat yang mengaku belum menerima sertifikat. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata ada beberapa penyebab mengapa sertifikat tersebut belum selesai,” terang Sunraizal kepada Indopos, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari BPN Bandar Lampung, penyebab belum terbitnya sertifikat tersebut karena berkas asli belum diserahkan oleh pemohon, badan tanah yang diajukan sertifikasi juga milik BUMN atau milik Pemerintah Pusat/Daerah.

“Ada juga yang diklaim pihak lain atau sedang bersengketa, berkas belum diserahkan ke Tim Ajudikasi PTSL” tuturnya.

Tak hanya itu, penyebab belum keluarnya sertifikat yang diajukan oleh warga disebabkan berkas baru diterima saat ini dan sedang dalam proses pengerjaan.

“Terdapat perbaikan, baik SU/GU atau salah ketik/tulis, ada yg baru selesai dikerjakan tinggal membagikan,” cetusnya.

Sunraizal meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk segera menyelesaikan tunggakan sesuai dengan Ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.

“Khusus program PTSL tahun 2021 sebanyak 2.000 bidang semuanya sudah selesai dan sudah dibagikan,” imbuhnya.

Terkait permasalahan pengaduan masyarakat. Yaitu, Siti Zulaikha dan M. Rohim yang mengeluhkan pengajuan pensertifikatannya tahun 2019 yang tidak dapat di proses, dan berkas permohonan sudah dikembalikan oleh kantor Pertanahan. “Hal ini disebabkan bidang tanah yang diajukan tumpang tindih dengan 34 Sertifikat Hak Milik yang sudah terbit terlebih dahulu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap masalah tersebut sudah ada putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijde), baik Pengadilan TUN (Tata Usaha Negera ) maupun Perdata dimana Siti Zulaikha dan M Rohim kalah, sehingga keduanya tidak mempunyai legal standing atas tanah tersebut, dan secara keperdataan tanah tersebut dinyatakan milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat.

Dalam kesempatan kunjungannya itu, Inspektur Jenderal berpesan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung agar meningkatkan layanan kepada masyarakat, dan tetap memepertahankan pembangunan Zona Integritas yang tahun 2021 lalu telah memperoleh Predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB. (yas)

Exit mobile version