Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Eks Bupati Kepulauan Talaud ke Rutan Manado

Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Eks Bupati Kepulauan Talaud ke Rutan Manado - kpk - www.indopos.co.id

Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana eks Bupati Kepulauan Talaud, Sulewesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas IIA Manado.

“Jaksa eksekusi Dormian (10/2/2022) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IIA Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (11/2/2022).

Ali mengatakan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip juga memiliki kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, kata Ali, ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.

Untuk diketahui, Sri Wahyumi merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Perkara yang menjerat Sri Wahyumi itu merupakan pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Terkait perkara tersebut, Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020, setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.

Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politisi PDI-P itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi dua tahun penjara.

Namun, Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2021. Padahal ia baru saja bebas dari penjara semalam sebelumnya. (dam)

Exit mobile version