INDOPOS.CO.ID – Kuasa Hukum pensiunan guru yang tanahnya diduga dicaplok pengembang besar di Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) R Siti Hadidjah,yakni, Erwin Fandra manullang S.H mengatakan, tim kuasa hukum sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten dengan termohon Harison Mocodmaois,Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, dengan surat gugatan bernomor BP.PISP.025/II/2022 itu diterima KIP Banten pada Rabu 9 Februari 2022.
Menurutnya,alasan permohonan diajukan ke Kimisi Informasi karena tidak puas atas jawaban Kepala BPN Tangsel yang dianggap tidak trasparan atas dokumen riwayat penerbitan sertipikat.
“Permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftar, Rabu, (9/2 2022) lalu. Intinya, karena BPN Tangsel kami anggap menutup informasi yang harusnya bersifat terbuka. Setelah ini Lurah Pondok Ranji juga akan kami gugat ke KIP karena dinilai tertutup juga,” terang Erwin di Kota Serang, Jumat (11/2/ 2022).
Erwin menambahkan, surat yang dlilayangan tanggal 25 Januari 2022 lalu, Kepala BPN Tangsel dinilai telah keliru dalam memberikan jawaban. “Pedomannya adalah asas lex suferiori derogat legi inferiori. Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi demi keadilan, UUD 1945, UU KIP, UU Agraria absolut mengesampingkan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi di Lingkungan BPN RI,” kata Erwin.
Dengan dasar tersebut, harusnya BPN Tangsel memahami secara utuh dan jangan cenderung menutup informasi soal dokumen riwayat penerbitan sertipikat. “Nah dokumen riwayat penerbitan sertipikat adalah jelas informasi terbuka bukan dikecualikan. Demi keadilan dan kepastian hukum BPN Tangsel harus menyerahkan salinan dokumen riwayat penerbitan sertipikat yang kami mohonkan,” cetusnya.
Ia menuding, BPN Tangsel dinilai tidak tunduk dan patuh pada Yurispundensi Putusan Komisi Informasi Pusat. “Selain itu juga ada Yurisprudensi Komisi Informasi Pusat 042/X/KIP-PS-A/2018, tanggal 23 Desember 2019. Itu kan kaidah hukum atau pedoman yg harus di laksanakan oleh seluruh kepala BPN di Indonesia. Nah, ada pedomannya ini yang nggak dijalankan BPN Tangsel,” tuturunya.
Sementara Kuasa Hukum lainnya, Mea Djegawoda, SH berharap, Komisi Informasi Provinsi Banten objektif dalam memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa informasi.
“Biar semua terang benderang terkait informasi status kepemilikan tanah ibu R Siti Hadidjah Kami harap Komisi Informasi Provinsi Banten menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi,” tutur Mea.
Kepala seksi (Kasi) Sengketa, Konflik dan Perkara (SKP) BPN Kota Tangsel, Asep Syarif yang dikofirmasi indopos.co.id mengaku akan mempelajari keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum dari R Siti Hadidja yang mengaku tanahnya dicaplok oleh pengembang tersebut atas jawaban daru keala BPN Tangeel Horison Mocodampis.” Saya akan koordinasikan duku dengan temen teman di kantor,” ujarnya singkat,Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, BPN Tangsel sudah menjawab surat kuasa hukum R Siti Hadidjah dengan balasan surat yang berbunyi “Bahwa mengenai permohonan saudara untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan riwayat dan dasar penerbitan atau sertifikat pada Romawi II angka 1 diatas merupakan informasi terbatas atau dikecualikan berdasarkan pasal 12 ayat 4 huruf i Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang bunyinya informasi yang dikecualikan meliputi buku tanah surat ukur dan warkah nya.
BPN Tangsel juga menyebutkan, bahwa bidang tanah yang dimohon penjelasannya terdaftar sebagai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 01655/Pondok Ranji diterbitkan atas nama PT permadani Interland.
Diketahui, tanah seluas 6000 M2 yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga dicaplok oleh pengembang besar, dengan diduga SHGB atas nama PT Permadani Interland dan kemudian dijual kepada PT Jaya Real Property (JRP).
Padahal R Siti Hadidjah mempunyai bukti lengkap. Namun, tanah yang dibelinya pada tahun 1987, fisiknya kini tak bisa di apa-apakan olehnya, karena sejak tahun 2012 lalu tanah miliknya tersebut dipagar tembok dan dipasangi plang oleh pihak PT. JRP.
Bukti Siti Hadidjah sebagai pemilik lahan adalah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987. Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6000 M2. Tanah itu dibeli dari Surya Darma yang bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran.
Hal tersebut diperkuat oleh surat keterangan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.
Menurut penasehat hukum, Siti Hadidjah, terbitnya SHGB 1655 di atas tanah tersebut juga menjadi pertanyaan. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Siti Hadidjah tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun.(yas)