Pemerintah Tetapkan Tarif Tes PCR Rp275 Ribu

Tes PCR

tes PCR, dok Kementerian Kesehatan

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan harga tes PCR Rp275 ribu. Harga tersebut mulai alat PCR, Reagen, alat pelindung diri (APD), masker, alat colok hidung hingga biaya tenaga pengawas, tenaga teknis dan administrasi.

“Harga test PCR Rp275 ribu, “ kata Sekjen Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy Teguh secara daring, Minggu (13/2/2022).

Terkait temuan harga PCR tinggi, dikatakan dia, pemerintah melihat pertimbangan pemilik laboratorium dan peralatan serta teknologi pendukungnya.

“Kalau harga PCR yang dikeluarkan oleh BPKP itu lebih besar pada komponen alat-alat kesehatannya,” ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, peralatan laboratorium untuk PCR memiliki jenis yang bermacam-macam. Seperti sistem manual hingga otomatis, bahkan ada yang harus dua kali proses.

“Jadi ada yang lebih cepat, ada yang lebih lama. Dan ini kemudian yang mempengaruhi kecepatan layanan,” katanya.

Ia menyebut, tidak sedikit laboratorium harus tutup. Hal ini karena mereka tidak bisa menutupi biaya operasionalnya. “Banyak lab dengan alat teknologi tinggi, harus tutup karena beban biaya operasionalnya,” bebernya.

“Dan risiko lainnya, banyak lab harus parkir peralatan laboratorium dengan teknologi tinggi, karena biayanya tidak mencukupi,” imbuhnya.

Sebelumnya viral di jagat maya harga tes PCR Rp978 ribu dibebankan kepada warga negara asing (WNA) yang datang ke sirkuit Mandalika. Hal ini kemudian menjadi perbincangan warganet di sosial media (Sosmed).(nas)

Exit mobile version