Selasa, 31 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Perpres RZ KAW Terbit, Ini Kata Menteri KKP

by gint
Senin, 14 Februari 2022 - 09:53
in Nasional
RZ KAW

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Terbitnya tiga Peraturan Presiden (Perpres) di awal 2022 tetang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi, diyakini membawa dampak signifikan pada geliat investasi sektor kelautan dan perikanan.

Hal ini memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab rencana zonasi memiliki fungsi sangat penting dalam hal pemberian prasyarat perizinan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi.

BacaJuga

Sasa Santan dan PBNU Berkomitmen Sehatkan Santri Indonesia Melalui Program Santan Sehat, Santri Sehat

MenKopUKM Beberkan 7 Program Prioritas Tahun 2023

“Penetapan ketiga Perpres RZ KAW pada awal tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat di masa pasca pandemi, pemerintah tengah mendorong pemulihan kondisi ekonomi nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi, Senin (14/2/2022).

Tiga beleid (cara untuk menuntaskan program) yang diprakarsai oleh KKP tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini. Ketiganya diundangkan pada 5 Januari 2022.

RZ KAW menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan prasyarat perizinan berusaha sesuai Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penetapan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pasca terbitnya tiga beleid, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) selanjutnya akan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di tiga wilayah tersebut.

“Tanpa adanya rencana zonasi, maka KKPRL akan terhambat untuk dapat dikeluarkan, bahkan boleh jadi tidak dapat dikeluarkan untuk kegiatan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi. Maka Perpres ini punya peranan sangat penting dan sentral untuk kelancaran investasi di ruang laut,” papar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menambahkan, dengan lahirnya tiga beleid tersebut maka sudah ada empat Perpres tentang RZ KAW. Di mana pada tahun 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar. Dengan demikian masih tersisa 16 KAW lagi yang terdiri dari selat, teluk, dan laut lintas provinsi.

“Sejalan dengan arah kebijakan Bapak Menteri dalam meningkatkan ekonomi sekaligus menjaga ekologi, kami terus mengupayakan percepatan beberapa Perpres terkait RZ KAW pada lokasi lainnya sehingga pada tahun 2024 telah selesai minimal 80% dari 20 lokasi yang tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut,” papar Suharyanto.

Sebagai informasi, dalam tiga Perpres terkait RZ KAW tersebut juga diatur mengenai kawasan konservasi dan kawasan pemanfaatan umum di wilayah perairan. Sebagai contoh dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zona Kawasan Antarwilayah Laut Jawa telah ditetapkan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 1,6 juta hektare, dan kawasan pemanfaatan umum seluas 12,8 juta hektare.

Untuk ruang laut di luar perairan pesisir (di atas 12 mil diukur dari garis pantai), dialokasikan untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 39,9 juta hektare dan untuk fungsi konservasi seluas 609,2 ribu hektare.

Kemudian RZ KAW Laut Sulawesi yang memiliki cakupan pengaturan sampai wilayah yurisdiksi Indonesia berbatasan dengan Filipina, dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 18,4 juta hektare dengan pengembangan konservasi seluas 1,3 ribu hektare. Untuk pemanfaatan di wilayah perairan, dialokasikan 2,5 juta hektare dengan luas kawasan konservasi 66,9 ribu hektare.

Selanjutnya RZ KAW Teluk Tomini memiliki cakupan luas wilayah yang berbeda. Di Teluk Tomini, arahan pengembangan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 579,1 ribu hektare, dengan arahan pemanfaatan umum seluas 2,8 juta hektare.

Adapun ruang laut di luar perairan pesisir, dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan seluas 2,1 juta hektare dan kawasan konservasi seluas 119,6 ribu hektare. (ney)

Tags: Kementerian Kelautan dan PerikananKKPPerpres RZ KAW
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kp
Nasional

KKP : Perpu Cipta Kerja Berpihak Kepada Nelayan

Senin, 30 Januari 2023 - 23:23
Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi
Nasional

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:57
DPR: Awasi Jajanan Mengandung Zat Berbahaya
Nasional

Sanksi Administratif Jadi Instrumen Peningkatan Kepatuhan di 2023

Selasa, 10 Januari 2023 - 18:23
kkp
Nasional

KKP Pulangkan Tiga Nelayan Korban Amukan Gelombang Dari Malaysia

Kamis, 29 Desember 2022 - 17:17
PNBP Kelautan dan Perikanan 2022 Tembus Rp1,79 T
Ekonomi

PNBP Kelautan dan Perikanan 2022 Tembus Rp1,79 T

Senin, 26 Desember 2022 - 19:43
Atur Ketat Perdagangan Ikan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan
Nasional

Atur Ketat Perdagangan Ikan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan

Senin, 12 Desember 2022 - 19:25
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
IKAPPI Sebut Minyak Goreng Subsidi Merk Minyakkita Langka dan Tak Sesuai HET

Wamentan Sebut Program Gratieks Dukung Percepatan Pembangunan Pertanian Sulbar

Senin, 30 Januari 2023 - 20:19
acex

Berkarya Bersama dalam ACEX 2023 SMP Labschool Kebayoran

Senin, 30 Januari 2023 - 21:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist