Sabtu, 9 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Heboh Wacana Pengosongan Jabatan Sekda Banten

Redaktur Folber Siallagan
Selasa, 15 Februari 2022 - 09:10
di kanal Nasional
Ikhsan Ahmad

Ikhsan Ahmad akademisi Untirta Banten (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Adanya wacana Pemerintaham provinsi (Pemprov) Banten untuk mengosongkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pasca berakhirnya jabatan Plt Sekda Muhtarom 22 Februari 2022 mendatang, mendapat tanggapan dari akademisi dan pengamat di Banten.

Ikhsan Ahmad, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tiryataysa (Untirta) Banten,misalnya, wacana pengosongan jabatan Sekda adalah bentuk kebodohan yang dipertontonkan oleh pemprov Banten dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ”BKD jangan terus menerus mempertontonkan kebodohan kepada masyarakat,” ujar Ikhsan kepada indopos.co.id,Selasa (15/2/2022) .

BacaJuga

KemenKopUKM Gelar Inkubator Award 2023, Fasilitasi Tumbuhnya Wirausaha dan Start-Up Baru

Gelar Sabtu Biru Langit Ceria, Emak-emak Berjoget “Gemoy’ Sambut Pemilu dengan Riang Gembira

Menurut Ikhsan, pernyataan untuk mengosongkan jabatan Sekda, jelas sebuah ketiadaan etika, ketidak tahuan terhadap aturan perundangan dan ketidak mampuan menata fungsi dan peran birokrasi secara baik. “Apa dasar kewenangan kepala BKD mengatakan hal tersebut, karena kewenangan mengosongkan jabatan Sekda adalah kewenangan Presiden melalui Mendagri,” ungkapnya.

Ikhsan mengatakan, kalaupun itu menjadi sebuah usulan, semestinya memang perintah atau usulan datang dari Gubernur kepada Mendagri. “Apa dasar hukumnya menghilangkan otoritas Sekda yang memiliki peran dan tanggungjawab strategis dalan struktur pemerintahan ?,” kata Ikhsan penuh tanya.

Ia mengaku heran, bagaimana caranya bisa menghilangkan otoritas dan kewenangan Presiden yang mengangkat Sekda, dan apa dasar aturannya mengosongkan jabatan Sekda yang secara definitif masih ada Sekdanya.Yaitu, Al Muktabar berdasarkan SK (Surat Keputusan) Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, yang hingga kini belum dicabut atau diberhentikan.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat mengatakan,jika pengosongan jabatan Sekda benar benar terjadi, maka Kepala BKD Provinsi Banten akan dicatat dalam sejarah di Indonesia sebagai pejabat menyampaikan statment ke pubik yang sangat blunder.

”Pernyataan Kepala BKD Provinsi Banten, tentang rencana akan dikosongkannya posisi Sekda Banten adalah pernyataan yang diduga karena rasa frustasi dan diduga emosional,” kata Ojat.

Sebab kata Ojat, aturan perundang -undangan jelas mengatur dan mengantisipasi agar jabatan Sekda tidak terjadi kekosongan, baik di Provinsi maupun kabupaten/kota yang diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Jo Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. ”Lalu landasan hukum mana yang digunakan oleh Kepala BKD Provinsi Banten dengan statment akan dikosongkannya posisi Sekda Banten,” tukasnya.

Terpisah, ahli hukum Tata Negara Unversitas Lampung (Unila) Yhannu Setiawan mempertanyakan, BKD Banten mendapatkan inspirasi dari mana untuk mengosongkan jabatan Sekda.”Dari seluruh kepala BKD se Indonesia, baik provinsi, kabupaten dan kota yang punya pemikiran untuk mengosongkan jabatan Sekda mungkin hanya BKD Provinsi Banten,” ungkap Yhannu.

Sebab kata Yhannu, sebetulnya Pemprov Banten punya Sekda definitif, namanya Al Mukbatar yang tidak punya kesalahan apa apa tiba tiba diganti dengan seorang Plt namaya Muhtarrom.

Kerena penggantian Al Muktabar diduga tidak sesuai perundang undangan, sehingga Kemendagri tidak memproses pemberhentiannya, lantas tiba tiba ada pemikiran untuk mengosongkan jabatan Sekda.”Sekali lagi saya katakan, se Indonesia hanya kepala BKD Banten yang punya pemikiran untuk mengosongkan jabatan Sekda,” katanya.

Sebelumnya kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, ada rencana untuk tidak memperpanjang jabatan Plt Sekda dan mengosongkan jabatan Plt Sekda, hingga adanya kepastian pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda definitif dari Presiden, setelah Al Muktabar mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri dan hal itu disetujui oleh Gubernur, agar Pemprov Banten bisa menyelenggarakan seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk mencari Sekda definitif. (yas)

Tags: Al MuktabarPemprov Bantensekda banten
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Kadinsos: Bantuan UEP Pemprov Banten Efektif Gerakan Ekonomi Keluarga
Nusantara

Kadinsos: Bantuan UEP Pemprov Banten Efektif Gerakan Ekonomi Keluarga

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:09
Terlalu! Nama Pj Gubernur Banten Diganti Jadi Al Multamar di Acara KDEKS
Nusantara

Terlalu! Nama Pj Gubernur Banten Diganti Jadi Al Multamar di Acara KDEKS

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:15
Ojat
Nusantara

1,5 Tahun Jadi Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Raih Reward Rp 28,717 M dari Pusat

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:05
Pemprov Banten Ajak HIPAPI Sukseskan Gerakan Bangga Berwisata di Provinsi Banten
Nusantara

Pemprov Banten Ajak HIPAPI Sukseskan Gerakan Bangga Berwisata di Provinsi Banten

Kamis, 30 November 2023 - 22:50
Al-Muktabar
Nusantara

Pj Gubernur Banten: Postur Balanja APBD 2024 Sesuai Amanat Belanja Mandatory

Kamis, 30 November 2023 - 08:45
Tahun Anggaran 2024, Pemprov Banten akan Tetap Kedepankan Pelayanan Dasar
Nusantara

Tahun Anggaran 2024, Pemprov Banten akan Tetap Kedepankan Pelayanan Dasar

Rabu, 29 November 2023 - 23:17
Load More

Populer hari ini

thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
caleg

Caleg DPR RI Diduga Intervensi Pegawai Kemenag, Bawaslu Lebak Siap Bertindak

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:12
Predikat-WBK

Ini Strategi BPN Kabupaten Tangerang Raih Predikat WBK, Irjen Minta Jangan Berpuas Diri

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:05
Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama, Tata Kehidupan Damai dan Toleran

Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama, Tata Kehidupan Damai dan Toleran

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:50
Miliki Empat Aset Tanah dan Bangunan Hibah Tak Berakta, Intip Harta Kekayaan Kombes Hengki Haryadi

Miliki Empat Aset Tanah dan Bangunan Hibah Tak Berakta, Intip Harta Kekayaan Kombes Hengki Haryadi

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist