INDOPOS.CO.ID – Adanya wacana Pemerintaham provinsi (Pemprov) Banten untuk mengosongkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pasca berakhirnya jabatan Plt Sekda Muhtarom 22 Februari 2022 mendatang, mendapat tanggapan dari akademisi dan pengamat di Banten.
Ikhsan Ahmad, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tiryataysa (Untirta) Banten,misalnya, wacana pengosongan jabatan Sekda adalah bentuk kebodohan yang dipertontonkan oleh pemprov Banten dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ”BKD jangan terus menerus mempertontonkan kebodohan kepada masyarakat,” ujar Ikhsan kepada indopos.co.id,Selasa (15/2/2022) .
Menurut Ikhsan, pernyataan untuk mengosongkan jabatan Sekda, jelas sebuah ketiadaan etika, ketidak tahuan terhadap aturan perundangan dan ketidak mampuan menata fungsi dan peran birokrasi secara baik. “Apa dasar kewenangan kepala BKD mengatakan hal tersebut, karena kewenangan mengosongkan jabatan Sekda adalah kewenangan Presiden melalui Mendagri,” ungkapnya.
Ikhsan mengatakan, kalaupun itu menjadi sebuah usulan, semestinya memang perintah atau usulan datang dari Gubernur kepada Mendagri. “Apa dasar hukumnya menghilangkan otoritas Sekda yang memiliki peran dan tanggungjawab strategis dalan struktur pemerintahan ?,” kata Ikhsan penuh tanya.
Ia mengaku heran, bagaimana caranya bisa menghilangkan otoritas dan kewenangan Presiden yang mengangkat Sekda, dan apa dasar aturannya mengosongkan jabatan Sekda yang secara definitif masih ada Sekdanya.Yaitu, Al Muktabar berdasarkan SK (Surat Keputusan) Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, yang hingga kini belum dicabut atau diberhentikan.
Sementara pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat mengatakan,jika pengosongan jabatan Sekda benar benar terjadi, maka Kepala BKD Provinsi Banten akan dicatat dalam sejarah di Indonesia sebagai pejabat menyampaikan statment ke pubik yang sangat blunder.
”Pernyataan Kepala BKD Provinsi Banten, tentang rencana akan dikosongkannya posisi Sekda Banten adalah pernyataan yang diduga karena rasa frustasi dan diduga emosional,” kata Ojat.
Sebab kata Ojat, aturan perundang -undangan jelas mengatur dan mengantisipasi agar jabatan Sekda tidak terjadi kekosongan, baik di Provinsi maupun kabupaten/kota yang diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Jo Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. ”Lalu landasan hukum mana yang digunakan oleh Kepala BKD Provinsi Banten dengan statment akan dikosongkannya posisi Sekda Banten,” tukasnya.
Terpisah, ahli hukum Tata Negara Unversitas Lampung (Unila) Yhannu Setiawan mempertanyakan, BKD Banten mendapatkan inspirasi dari mana untuk mengosongkan jabatan Sekda.”Dari seluruh kepala BKD se Indonesia, baik provinsi, kabupaten dan kota yang punya pemikiran untuk mengosongkan jabatan Sekda mungkin hanya BKD Provinsi Banten,” ungkap Yhannu.
Sebab kata Yhannu, sebetulnya Pemprov Banten punya Sekda definitif, namanya Al Mukbatar yang tidak punya kesalahan apa apa tiba tiba diganti dengan seorang Plt namaya Muhtarrom.
Kerena penggantian Al Muktabar diduga tidak sesuai perundang undangan, sehingga Kemendagri tidak memproses pemberhentiannya, lantas tiba tiba ada pemikiran untuk mengosongkan jabatan Sekda.”Sekali lagi saya katakan, se Indonesia hanya kepala BKD Banten yang punya pemikiran untuk mengosongkan jabatan Sekda,” katanya.
Sebelumnya kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, ada rencana untuk tidak memperpanjang jabatan Plt Sekda dan mengosongkan jabatan Plt Sekda, hingga adanya kepastian pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda definitif dari Presiden, setelah Al Muktabar mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri dan hal itu disetujui oleh Gubernur, agar Pemprov Banten bisa menyelenggarakan seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk mencari Sekda definitif. (yas)