Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ojat : Biro Umum Paling Bertanggungjawab Penggunaan BPO Gubernur

by bro
Selasa, 15 Februari 2022 - 09:25
in Nasional
Moch Ojat Sudrajat

Ojat menunjukkan surat pelaporan BPO Gubernur Banten ke Mabes Polri tahun 2019 lalu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebelum adanya pelaporan kasus dugaan korupsi penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Tungggi (Kejati) Bantan, ternyata kasus yang sama sempat dilaporkan oleh Maha Bidik Indonesia ke Komii Informasi Publik (KIP) Banten dan Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2019 lalu.

Ketua Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat mengatakan, Maha Bidik Indonesia pernah melaporkan atas obyek yang sama dengan yang dilaporkan oleh MAKI ke KIP dan Mabes Polri yang dilengkapi dengan bukti berupa video ketika persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten.

BacaJuga

MUI: Buka Puasa Bersama Itu Tradisi Keagamaan

Banyak Peminat, KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

Saat itu kata Ojat, sebagai pemohon yakni, Biro Umum Setda Banten menyatakan bahwa BPO dianggap sebagai tambahan penghasilan, sehingga pengeluaran dana BPO saatt itu hanya menggunakan kwitansi biasa.”Akan tetapi, kami dari Maha Bidik Indonesia akan support Kajati Banten mengusut kasus tersebut, dan semoga dengan adanya pelaporan dari MAKI ini akan menjadi lebih terang benderang kasus yang pernah kami laporkan ke Mabes Polri tersebut,” ujar Ojat kepada indopos.co.id,Selasa (15/2/2022).

Lebih jauh Ojat mengatakan, Biro Umum sebagai OPD yang mengelola penggunaan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Guberur adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam mengelola dana tersebut.”Dulu dalam sidang di KIP, Biro Umum mengakui bahwa pengeluaran dana BPO itu hanya menggunnakan kwitansi biasa, karena mereka menganggap BPO adalah tambahan penghasilan kepala daerah. Maka itu, Biro Umum adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut,” tegas Ojat.

Sementara kepala Biro Umum Setda Banten Nana Supiana yang dikonfirmasi, enggan menanggapi laporan dari MAKI ke Kejati Banten.” No coment dulu bang, saya pelajari dulu ya,” kata Nana singkat.

Sebelumnya diberitakan, Mayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan laporan tersebut disampaikan hari ini, Senin (14/2/2022). MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten .

Boyamin menjelaskan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, Pasal 8, yang mengatur biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari/ kali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan Asli Daerah Provinsi Banten tahun 2017-tahun 2021, antara Rp 6-7 trilyun. Maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 (4 tahun 6 bulan), biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar kurang lebih Rp 57 miliar,” ujar Boyamin Saiman, Senin (14/2/2022) kemarin. (yas)

Tags: Gubernur BantenKejati BantenMAKIWagub Banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dai Ambassador Jangkau 3 Benua di Dunia, Lebarkan Sayap Islam Rahmat bagi Semesta
Nasional

MAKI Laporkan PPATK ke Bareskrim untuk Lindungi dari Ancaman DPR

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:40
bpn
Nusantara

BPN dan Kejati Banten Bersinergi Selamatkan Aset Negara

Rabu, 15 Maret 2023 - 22:02
ilustrasi uang
Nasional

Soal Pamer Harta, MAKI : Tak Hanya Kemenkeu, Bisa Terjadi Kementerian Lain

Senin, 13 Maret 2023 - 20:02
Prancis Siap Hadapi Argentina dalam Pertarungan Final Piala Dunia 2022
Nasional

MAKI Desak Kejagung Cabut Legal Opinion IUP Tambang Nikel di Sulteng

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:09
Septo Kalnadi,kepala Disnaker Banten (foto istimewa)
Nusantara

Ngaku Bukan Peramal, Kadisnaker Banten Ogah Layani Wartawan

Minggu, 13 November 2022 - 19:03
kejagung
Nasional

MAKI Layangkan Surat ke Jaksa Agung Soal Dugaan LO Kejati Tambang Ilegal Nikel

Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:19
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
ilustrasi kapal

Polemik Dunia Perikanan, Benarkah Pascaproduksi Jadi Solusi?

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:12
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist