Vaksinasi Kedua Terlambat 6 Bulan Harus Divaksin Ulang, Ini Panduannya

Vaksin

Pelaksanaan vaksinasi dosis 2 di Jakarta, Minggu (8/8/2021). Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 dosis kedua, setelah melewati enam bulan dari dosis pertamanya diminta untuk kembali mengulang suntikan vaksiansi pertama.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan ketentuan yang tertuang dalam surat bernomor SR.02.06/II/921/2022 mengenai Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out, yang terbit 13 Februari 2022.
Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu menyatakan, jenis vaksin yang digunakan boleh berbeda dari suntikan pertama.
“Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula,” kata Maxi melalui gawai, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Sementara, bagi sasaran yang belum menerima dosis kedua atau mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan
Pemberian vaksin dosis kedua dilakukan, dengan platfom berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.
Mengingat, saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan
diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun.
“Ssaran drop out dapat menggunakan vaksin yang tersedia, melengkapi dosis keduanya mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat,” tutur Maxi.
Vaksinasi Covid-19 perlu diberikan lengkap. Baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer. Upaya itu untuk mendapatkan perlindungan kekebalan tubub yang optimal.
Selain itu, pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022. (dan)
Exit mobile version