Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Psikotropika melalui Perusahaan Jasa Titipan

Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Dalam menjalankan tugas sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap narkoba. Sebagai wujud pelaksanaan fungsi tersebut, Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan pengiriman barang yang diduga berisikan psikotropika golongan IV jenis alprazolam pada Selasa (15/2).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin, mengungkapkan bahwa paket tersebut berasal dari Bogor dengan tujuan pengiriman Desa Carangwulung, Kabupaten Jombang.

“Informasi berawal dari cyber patrol Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang mencurigai salah satu paket barang kiriman asal Bogor tersebut. Kemudian tim Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan koordinasi dengan tim Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II agar menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Menindaklanjuti informasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, tim penindakan Bea Cukai Kediri berhasil melakukan penindakan pada salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di wilayah Kabupaten Jombang. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, didapati lima klip plastik yang diduga berisi psikotropika golongan IV jenis alprazolam dan satu botol berisi cairan bening berwarna kuning.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resor Jombang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan krusial yang harus mendapatkan perhatian serius. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Bea Cukai atau instansi penegak hukum lainnya jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” pungkas Syaiful. (ipo)

Exit mobile version