KKP Musnahkan Produk Perikanan karena Terpapar Bakteri

ikan

Pemusnahan produk perikanan yang terpapar bakteri E.coli

INDOPOS.CO.ID – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ternate memusnahkan 121,9 kilogram (kg) komoditas perikanan.

Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis mengungkapkan, komoditas tersebut terdiri dari 30 kg ikan Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis).

Produk lainnya yang dimusnahkan berupa cakalang 90 k, teripang susu 1,95 kg yang dikabarkan terpapar bakteri Escherichia Coli berdasarkan temuan Oktober dan Desember 2021 lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan klinis, kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kualitas/mutu  dari media pembawa tersebut,” kata Arsal Azis, Rabu (16/2/2022).

Dia menjabarkan, pengamanan dilakukan karena pengiriman komoditas-komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan yaitu  Health Certifcate (HC) dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya yaitu Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) yang diterbitkan oleh LPSPL Sorong Satker Ternate untuk komoditas ikan Hiu Lanjaman. Sedangkan media pembawa Teripang Susu (Holothuria nobilis) diamankan oleh tim Pengawasan UPT BKIPM Ternate karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari LPSPL Sorong Satker Ternate.

Adapun pengujian laboratorium dilakukan dengan cara sampling yaitu menguji beberapa ekor ikan yang mewakili kondisi ikan lainnya. Parameter uji yang dilakukan adalah organoleptik dengan metode sensori yang merupakan pengujian dasar, pengujian mutu mikrobiologi yaitu Angka Lempeng Total (ALT), Escherichia coli dan Salmonella.  Ketiga parameter uji mutu mikrobiologi ini telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berarti hasil pengujian laboratoriumnya dapat dipercaya dan berlaku secara nasional maupun internasional.

“Hasilnya, pada sebagian sampel yang diuji telah terkontaminasi bakteri Escherichia coli. Ini bisa bikin sakit perut, diare, mual dan muntah,” terang Arsal.

Berdasarkan temuan ini, BKIPM Ternate kemudian memusnahkan dengan cara dibakar pada Selasa (15/2/2022).

Arsal menyebut tindakan karantina berupa pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 1 poin (a) yang menjelaskan pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan klinis maupun laboratorium ternyata mengalami rusak/busuk harus dilakukan tindakan karantina yaitu pemusnahan.

“Kegiatan pemusnahan komoditas perikanan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Arsal.

Sebagai informasi, pemusnahan ini juga dihadiri Danlanal Ternate, Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kapolsek KP3 A.Yani Ternate, Kepala LPSPL Sorong, Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Kepala KSOP Pelabuhan A.Yani, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate dan Kepala UPBU Sultan Babullah Ternate.(ney)

Exit mobile version