Vonis Herry Wirawan, KPAI: Korban Belum Dapat Keadilan

Stop kekerasan Anak

ilustrasi kekerasan seksual pada anak

INDOPOS.CO.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menghormati vonis seumur hidup terdakwa Herry Wirawan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. Pasalnya, masih ada upaya hukum lain untuk menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat.

“Kami hormati putusan hakim, karena masih ada upaya banding lagi,” kata Retno Listyarti secara daring, Rabu (16/2/2022).

Ia menegaskan, pihaknya lebih fokus pada penanganan korban. Yakni memperhatikan masa depan para korban.

“Dari awal kami sudah mengatakan tuntutan restitusi (ganti rugi) Rp330 juta itu terlalu kecil, apalagi dengan jumlah korban yang banyak,” tegasnya.

“Satu korban saja dengan nilai itu masih kurang, apalagi ini dibagi untuk 13 korban,” imbuhnya.

Dengan vonis tersebut, menurut dia, korban belum mendapatkan keadilan. Apalagi dalam proses penyitaan aset nanti membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Putusan harus ditegakkan. Ini ada korban yang masih punya masa depan. Mereka belum mendapatkan hak keadilan,” ujarnya.(nas)

Exit mobile version