Senin, 23 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Suap Pegawai Pajak, KPK Kembali Tahan Dua Tersangka

by arm
Kamis, 17 Februari 2022 - 21:15
in Nasional
KPK

Tangkapan layar Youtube KPK ketika melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pegawai pajak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/2/2022) malam.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka Aulia Imran Magribi (AIM) dan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR), masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT. GMP (Gunung Madu Plantations) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (17/2/2022) malam.

BacaJuga

DPR Telah Terima Surpres Pembahasan 3 DOB Papua

Atasi PMK Ternak, DPR Apresiasi Langkah Cepat Mentan

Alex menjelaskan sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya di antaranya Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani (DR), selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini proses hukumnya telah di putus pada Pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, kata Alex, tersangka Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan AS (Alfred Simanjuntak) Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Dua tersangka lainnya yakni VL (Veronika Lindawati) kuasa wajib pajak, dan AS (Agus Susetyo) selaku konsultan pajak.

Alex nenegaskan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

Untuk tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam konstruksi perkara, Alex membeberkan bahwa tersangka AIM dan tersangka RAR sebagai salah satu konsultan pajak dari PT. GMP (Gunung Madu Plantations) pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT. GMP.

Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT. GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di Kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

“Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai “all in” yang bersumber dari uang perusahaan PT. GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT, GMP,” ujar Alex.

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar.

Karena keinginan tersangka AIM dan RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dam)

Tags: Kasus Suap Pegawai PajakkorupsiKPKpajaksuap
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Dalami Pembentukan Tim Auditor untuk Periksa LKPD Kabupaten Bogor

Jumat, 20 Mei 2022 - 18:46
Paku Integritas
Nasional

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK Rakor dengan DPRD Se-Sumsel

Jumat, 20 Mei 2022 - 15:05
Pelantikan Jabatan Fungsional Baru
Nasional

KPK Lantik 43 Pegawai untuk Jabatan Fungsional Baru

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:50
Bupati-Bogor
Nasional

Korupsi Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:25
ambon
Nusantara

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Pemkot

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:23
kpk waisak
Nasional

KPK Fasilitasi Kunjungan Tahanan pada Hari Raya Waisak

Sabtu, 14 Mei 2022 - 23:55
Load More

Populer hari ini

KPK

Kasus Suap Pegawai Pajak, KPK Kembali Tahan Dua Tersangka

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:15
pgri

PGRI: Baru 65 Persen Guru Lulus PPPK Terima SK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 12:44
pos

Stori Hadirkan 10 Titik Lokasi Strategis untuk Pelaku Usaha di Indonesia

Sabtu, 21 Mei 2022 - 03:33
antangin

Antangin Bromo KOM Challenge 2022 dan Penantian 797 Hari

Sabtu, 21 Mei 2022 - 01:01
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id

Koran Indoposco 21 Mei 2022

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00

E-Paper

Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist