INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Tangerang berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Periuk, Kota Tangerang. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 4.392.400 batang rokok ilegal.
Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, informasi awal diperoleh petugas Bea Cukai Tangerang pada Kamis (20/1).
“Petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang cukai di wilayah Periuk, Kota Tangerang,” ujarnya.
Tim menemukan target operasi berupa sebuah mobil box yang tengah melakukan pembongkaran barang di sebuah ruko. Petugas kemudian memeriksa mobil dan ruko tersebut.
“Tak hanya itu, pemeriksaan didalami hingga ke ruko tersebut dan didapati menimbun rokok yang juga tidak dilekati pita cukai yang diduga asal impor. Atas temuan tersebut tim melakukan penindakan dan HR selaku penanggung jawab turut diamankan untuk dilakukan penahanan,” ujar Hatta.
Rokok ilegal sejumlah 4.392.400 batang tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp4,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,2 miliar.
Modus peredaran rokok ilegal di jalur darat juga berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Bogor.
“Peredarannya masih dengan menggunakan perusahaan jasa titipan. Dari hasil pemantauan unit penindakan terdapat 33 resi paket yang diduga kuat berupa rokok ilegal,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan petugas, terdapat 11.800 batang rokok tanpa pita cukai.
Hatta menambahkan, atas penimbunan rokok yang tidak dilekati pita cukai melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan/atau Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ipo)