Jumat, 20 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian Musnahkan Benih Positif Bakteri

by bro
Senin, 21 Februari 2022 - 18:15
in Nasional
Balai Karantina Pertanian

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai, menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, memiliki kewenangan dalam melaksanakan penegahan, yaitu tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Jika dalam jangka waktu tertentu kewajiban pabean atas barang tersebut tidak dipenuhi, maka Bea Cukai akan menerapkan berbagai regulasi, seperti pelelangan, hibah, bahkan pemusnahan, sebagai tindak lanjut penanganan barang tegahan tersebut.

Untuk barang-barang yang dimusnahkan, menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana merupakan barang yang sifatnya merusak dan mempunyai dampak kesehatan bagi manusia, baik secara jasmaniah maupun rohaniah. “Jenis barang hasil penegahan yang segera dimusnahkan adalah barang tersebut tidak tahan lama/cepat busuk, dalam hal ini makanan, obat-obatan, dan sebagainya, bersifat merusak dan berbahaya seperti asam sulfat dan belerang, dan merupakan barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau,” rincinya.

BacaJuga

KPK Minta Pemprov Gorontalo Tingkatkan SPI

Pimpin Pertemuan Kedua EdWG G20, Kemendikbudristek Satukan Suara untuk Pulihkan Pendidikan

Disebutkan Hatta, dalam dua bulan terakhir Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan barang-barang tegahan yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan. Pada tanggal 15 Februari 2022, Bea Cukai Tanjung Emas dan Balai Karantina Pertanian Kelas I (Barantan) Semarang memusnahkan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang melalui Wilayah Kerja Kantor Pos Semarang.

Tindakan pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Barantan, Pelabuhan Tanjung Emas ini diamnbil karena benih Lettuce Jonction dan Tomat Aruru sebanyak 4.177 Kilogram atau 40 kemasan asal Netherlands yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas ini, terdeteksi positif bakteri clavibacter michiganensis sussp sepedonicus dan virus arabis mosaic nepovirus (OPTK A1 Golongan I). Salah satu pathogen yang menyebabkan penyakit busuk cincin pada tumbuhan dan Virus mosaik Arabis adalah patogen tanaman virus yang diketahui dapat menginfeksi banyak inang

Selang satu hari dari pemusnahan tersebut, pemusnahan kedua digelar di Kawasan Industri Medan oleh Bea Cukai Belawan dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan. Barang yang dimusnahkan merupakan barang tegahan yang impornya tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan. “Barang hasil penindakan yang kami musnahkan berupa delapan kantung Canada green peas dan dua puluh kantung wheat dengan perkiraan berat 500 kg. Semua barang tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar pada tempat pengelolaan limbah menggunakan incinerator hingga hancur dan tidak memiliki nilai guna lagi,” jelas Hatta.

Ia pun menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menguatkan sinergi antarinstansi dalam menjalankan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal. “Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian akan selalu bekerja sama dalam mewujudkan keamanan pangan. Pelabuhan maupun kantor pos merupakan tempat lalu lintas pangan keluar maupun ke dalam negeri. Kami akan selalu bersinergi memastikan semua barang yang masuk ke Indonesia dalam keadaan aman dan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Hatta. (ipos)

Tags: Balai Karantina Pertanianbea cukaiHatta wardhanaSemarang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bea cukai
Nusantara

Tingkatkan Kerja Sama, Bea Cukai Terima Kunjungan Kerja Instansi Lainnya dengan Tangan Terbuka

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:03
bea cukai
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:25
bea cukai
Nasional

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Bea Cukai Kunjungi Para Penerima Fasilitas Kepabeanan dan Cukai

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:47
bc tarakan
Nasional

Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kalimantan Utara Amankan Sabu dan Ekstasi

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:01
bc mitra kerja
Nasional

Peduli Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Kunjungi Para Industri Mitra Kerja

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:45
bc lobster
Nasional

Di Bandara Juanda, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:29
Load More

Populer hari ini

Balai Karantina Pertanian

Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian Musnahkan Benih Positif Bakteri

Senin, 21 Februari 2022 - 18:15
DR Margarito Kamis

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
sony

Ketua DPRD Buka Suara Terkait Calon Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:50
suraz

Fantastis, Siswa SMA Ini Punya Usaha Beromzet Hampir Rp1 Miliar Sebulan

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:40
disway kamis

PKB Daun Salam

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:00

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist