Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian Musnahkan Benih Positif Bakteri

Balai Karantina Pertanian

-

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai, menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, memiliki kewenangan dalam melaksanakan penegahan, yaitu tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Jika dalam jangka waktu tertentu kewajiban pabean atas barang tersebut tidak dipenuhi, maka Bea Cukai akan menerapkan berbagai regulasi, seperti pelelangan, hibah, bahkan pemusnahan, sebagai tindak lanjut penanganan barang tegahan tersebut.

Untuk barang-barang yang dimusnahkan, menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana merupakan barang yang sifatnya merusak dan mempunyai dampak kesehatan bagi manusia, baik secara jasmaniah maupun rohaniah. “Jenis barang hasil penegahan yang segera dimusnahkan adalah barang tersebut tidak tahan lama/cepat busuk, dalam hal ini makanan, obat-obatan, dan sebagainya, bersifat merusak dan berbahaya seperti asam sulfat dan belerang, dan merupakan barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau,” rincinya.

Disebutkan Hatta, dalam dua bulan terakhir Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan barang-barang tegahan yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan. Pada tanggal 15 Februari 2022, Bea Cukai Tanjung Emas dan Balai Karantina Pertanian Kelas I (Barantan) Semarang memusnahkan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang melalui Wilayah Kerja Kantor Pos Semarang.

Tindakan pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Barantan, Pelabuhan Tanjung Emas ini diamnbil karena benih Lettuce Jonction dan Tomat Aruru sebanyak 4.177 Kilogram atau 40 kemasan asal Netherlands yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas ini, terdeteksi positif bakteri clavibacter michiganensis sussp sepedonicus dan virus arabis mosaic nepovirus (OPTK A1 Golongan I). Salah satu pathogen yang menyebabkan penyakit busuk cincin pada tumbuhan dan Virus mosaik Arabis adalah patogen tanaman virus yang diketahui dapat menginfeksi banyak inang

Selang satu hari dari pemusnahan tersebut, pemusnahan kedua digelar di Kawasan Industri Medan oleh Bea Cukai Belawan dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan. Barang yang dimusnahkan merupakan barang tegahan yang impornya tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan. “Barang hasil penindakan yang kami musnahkan berupa delapan kantung Canada green peas dan dua puluh kantung wheat dengan perkiraan berat 500 kg. Semua barang tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar pada tempat pengelolaan limbah menggunakan incinerator hingga hancur dan tidak memiliki nilai guna lagi,” jelas Hatta.

Ia pun menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menguatkan sinergi antarinstansi dalam menjalankan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal. “Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian akan selalu bekerja sama dalam mewujudkan keamanan pangan. Pelabuhan maupun kantor pos merupakan tempat lalu lintas pangan keluar maupun ke dalam negeri. Kami akan selalu bersinergi memastikan semua barang yang masuk ke Indonesia dalam keadaan aman dan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Hatta. (ipos)

Exit mobile version