KPK Panggil Kepala Inspektorat Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo

KPK

KPK ketika menetapkan 22 tersangka dalam kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (31/8/2021). (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Inspektorat Kab Probolinggo, Tutug Edi Utomo, untuk dimintai keterangan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).

“Hari ini (21/2/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (21/2/2022).

Ali mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Probolinggo Kota.

Ali menyebutkan, ada enam saksi lain yang turut diperiksa yakni Sumardji (pensiunan), Usdayati (ibu rumah tangga), Abdul Komar (swasta), Abdul Basid (Direktur CV. Realita) dan Sulung Kusmayadi Setyawan (Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo).

Sebagai informasi, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa.

Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version