Tingkatkan Pemahaman, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Berbagai Media

Bea Cukai online

-

INDOPOS.CO.ID – Dalam meningkatkan pelayanan serta memberikan pemahaman kepada pengguna jasa mengenai peraturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai lakukan sosialisasi di berbagai media. Kegiatan ini dilakukan agar pengguna jasa memahami ketentuan-ketentuan dalam bidang kepabeanan dan cukai.

“Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya kita lakukan secara tatap muka dengan pengguna jasa, tetapi juga melalui berbagai media. Dalam bulan Februari 2022, kami sudah menggelar sosialisasi aturan-aturan terkait kepabeanan dan cukai melalui pertemuan tatap muka, pertemuan daring, dan siaran radio,” tutur Hatta Warhana, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Pada 6 Desember 2021, telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Peraturan tersebut telah berlaku enam puluh hari sejak tanggal diundangkan, artinya sudah berlaku pada 4 Februari 2022. Guna memberikan pemahaman secara komprehensif kepada pengguna jasa, Bea Cukai Sampit dan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan sosialisasi PMK 175/PMK.04/2021 di wilayah kerja masing-masing.

Pada pekan ketiga Februari, Bea Cukai Sampit menggelar kegiatan sosialisasi PMK 175/PMK.04/2021 secara daring melalui aplikasi _Zoom Meeting_, Rabu (16/02). Kegiatan serupa dilakukan pula oleh Bea Cukai Tanjung Perak, Kamis (17/02). Pokok bahasan yang disampaikan mengenai dua pokok perubahan dalam ketentuan reimpor, yaitu penegasan terkait dengan persyaratan reimpor yang meliputi subjek, objek, dan jangka waktunya, serta otomasi pelayanan permohonan reimpor.

Sementara itu di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta melakukan dua sosialisasi dalam dua media yang berbeda. Bea Cukai hadir dalam sosialisasi tatap muka bersama Millenial Exporter Yogyakarta dalam program PRAMBANAN (Tahu Prosedur dan Paham Kepabeanan) bertajuk “Sosialisasi dan Simulasi PEB serta CEISA untuk Kegiatan Ekspor”, Jumat (04/02). Selanjutnya, Bea Cukai Yogyakarta juga hadir dalam kegiatan siaran radio Kotaperak Talkshow bertajuk “Mau Registrasi IMEI di Bea Cukai Jogja? Daftar Online Saja via Formasi Bejo!”, Kamis (10/02).

Selain memberikan sosialisasi secara terkait ketentuan ekspor, Bea Cukai Yogyakarta juga siap memberikan asistensi pada pengguna jasa melalui Klinik Ekspor yang berada di kantor atau Rumah Solusi Ekspor yang berada di mall pelayanan publik Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk layanan IMEI, pengguna jasa dapat melakukan registrasi pada perangkatnya melalui inovasi dari Bea Cukai Yogyakarta yaitu FORMASI BEJO (Form Pendaftaran IMEI Terintegrasi di Kantor Bea Cukai Yogyakarta). Melalui formulir tersebut, pendaftaran IMEI dapat dilakukan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor Bea Cukai Yogyakarta.

“Kami berharap, melalui pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan kantor-kantor Bea Cukai di berbagai wilayah dapat meningkatkan kepastian hukum dan meminimalisasi tindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, pembaruan aturan di bidang kepabeanan juga sebagai upaya untuk mendukung suksesnya program pemerintah dalam implementasi National Logistic Ecosystem (NLE),” tutup Hatta. (ipos)

Exit mobile version