Hadapi Libur Panjang, Masyarakat Diminta Patuhi Kebijakan PPKM

ppkm

Pengunjung tempat wisata Faunaland Ancol antusias menyaksikan pertunjukan pertunjukan bird show pada Juni 2021. (Dokumentasi Pribadi)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah mengintensifkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menjelang periode libur panjang pada 26, 27 dan 28 Februari 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menekankan, semua pihak dapat mematuhi kebijakan PPKM di wilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah menghimbau masyarakat tetap waspada dalam menjalankan aktivitasnya mengingat kondisi kasus Covid-19 masih cukup tinggi, dengan memperhatikan kebijakan PPKM di daerahnya masing-masing,” kata Wiku dalam keterangan virtual, Rabu (23/2/2022).

Ia menyarankan, bagi kelompok renta menunda dulu kegiatannya. Kelompok tersebut seperti warga lanjut usia, penderita komorbid dan orang belum divaksinasi penuh.

Bagi masyarakat lainnya, walau bisa beraktivitas lebih leluasa dimohon untuk menjalankan protokol kesehatan ketat demi melindungi diri sendiri dan orang yang ada di rumah.

Sementara Pemerintah Daerah diharapkan tanggap mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat. Terutama daerah-daerah yang sedang mengalami kenaikan kasus.

Sebab tidak semua masyarakat menyanggupi isolasi secara mandiri yang layak. Serta masyarakat di daerah terkonfirmasi positif diminta untuk memanfaatkan fasilitas pemerintah. “Demi menjamin proses isolasi dan pelayanan yang terpantau serta terkendali,” imbuh Wiku.

PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang periode 22-28 Februari 2022. Sebagian daerah kembali berstatus PPKM level 4. PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang karena penambahan kasus Covid-19 masih tinggi. (dan)

Exit mobile version