KASN : Pengisian JPT Pratama dan Madya Harus Melalui Proses Selter

Rudiarto Sumarwono

Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono

INDOPOS.COID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya dalam bentuk promosi secara umum harus melalui Seleksi Terbuka (Selter), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 30 Meret 2017.

“Secara umum, pengisian jabatan JPT Pratama (esleon 2) atau Madya (eselon 1). Misalnya, di Kakanwil KemenkumHAM dan Kanwil BPN di Provinsi seluruh Indonesia harus melalui Selter, apabila dalam bentuk promosi. Namun, bisa melalui rotasi atau mutasi apabila dilakukan melalu jobfit,” ujar Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono kepada indopos.co.id, Rabu (23/2/2022).

Menurut Rudiarto. khusus untuk lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) tahun lalu Kemenkumham sedang menyusun Sistem Manajemen Talenta-nya. ”Apabila sistem manajemen Talenta tersebut sudah dipaparkan ke KASN dan berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Maka KASN dapat memberikan izin bagi KemenkumHAM untuk melakukan pengisian Pejabat Eselon 2 tanpa Selter, tapi melalui Sistem Manajemen Talenta mereka yang harus dilaporkan rencana dan pelaksanaan pengisian jabatan tersebut ke KASN,” papar Rudiarto.

Dia menjelaskan bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah yang telah memiliki nilai sistem Merit dari KASN, minimal baik dan sangat baik, Sistem Manajemen Talenta yang realable, teruji dan berkelanjutan, Memiliki Kelompok Rencana Suksesi (Matriks 9) maka dapat diperkecualikan mengisi jabatan pimpinan tinggi tanpa melalui selter.

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawain Kementerian Hukum dan HAM Sutrisno mengatakan, penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) sampai pusat.

”Penempatan pegawai di Kemenkumham itu sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah sampai pusat, “ kata Sutrisno kepada indopos.co.id, Selasa (22/2/2022) kemarin.

Mantan Kanwil Imigrasi Sumatera Utara ini mengatakan bahwa proses penempatan dan promosi jabatan pegawai itu ada tiga tahapan dari TPK mulai dari kanwil sampai pusat. Tingkat kanwil atau TPK III terlebih dahalu merapatkan secara internal sebelum pegawai-pegawai mana saja mau dipromosikan atau dimutasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari daerah ke pusat.

”Hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” ujar Sutrisno.

Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.

”Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret,” ungkap Sutrisno.(yas)

Exit mobile version