Indra Kenz Dipastikan Masih Berstatus sebagai Saksi Kasus Binomo

Indra Kenz

Pengusaha berjuluk 'Crazy rich' Medan Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz

INDOPOS.CO.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, terlapor kasus dugaan penipuan investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma masih berstatus sebagai saksi.

Pengusaha berjuluk ‘Crazy rich’ Medan itu memenuhi pangilan polisi dan tengah menjalani pemeriksaan tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini, dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Ia bakal memberikan informasi lanjutan setelah Indra Kenz sapaan karibnya selesai diperiksa. Keputusan mengenai
dalam kasus penipuan aplikasi Binomo belum ditentukan.

“Nanti sore akan dilakukan pemeriksaan. Selesai, baru kita update kembali,” ujar Ramadhan.

Tentu penetapan tersangka merupakan wewenang pihak penyidik, setelah di lakukan pemeriksaan saksi, ahli dan gelar perkara.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengemukakan, kliennya masih menjalani pemeriksaan. Semenyara informasi yang mengatakan kliennya telah menjadi tersangka merupakan informasi tidak benarm

“Diinformasikan kepada kawan-kawan media, klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa,” ucap Wardaniman.(dan)

Exit mobile version