Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KemenKopUKM Tingkatkan Literasi Hukum Perpajakan dan Perjanjian Kerjasama bagi UMKM di Sulut

by bro
Kamis, 24 Februari 2022 - 12:35
in Nasional
KemenKopUKM

KemenKopUKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro melakukan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/kontrak terhadap UMKM di Manado, Sulawesi Utara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro melakukan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/kontrak terhadap UMKM di Manado, Sulawesi Utara. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya masalah perpajakan dan perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha.

“Banyak dari UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Hukum, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM Alhamadi, pada pembukaan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/3/2022).

BacaJuga

Kemendikbudristek Dorong Optimalisasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan

Cegah Penjahat Keuangan Koperasi Lewat Revisi UU Perkoperasian. MenkopUKM: Sudah Lapor Presiden

Sebagai langkah awal, lanjut Alhamadi, pihaknya memberikan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong UMKM naik kelas, dengan memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM.

“Selain itu, untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha, kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM,” ujar Alhamadi.

Alhamadi menambahkan, untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi terkait kegiatan usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

“Dalam waktu yang bersamaan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini juga dilaksanakan di Kota Ambon Provinsi Maluku dan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat,” jelas Alhamadi.

Alhamadi menekankan bahwa upaya pemerintah untuk terus meningkatkan peranan, melindungi, dan memberdayakan usaha mikro, tidak akan pernah berhenti. Hal ini cukup beralasan, karena selain jumlahnya yang cukup banyak, usaha mikro juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Bidang Usaha dan Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara Tebby M.R. Rawung menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dan peraturan pajak bagi usaha mikro yang sekaligus mendorong transformasi usaha mikro untuk menjadi lebih formal.

“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi usaha mikro yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan berusaha dan kelanjutan berusaha yang lebih baik,” ungkap Tebby.

Menurut Tebby, kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, karena merupakan sesuatu yang baru sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada usaha mikro di lapangan.

Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40 orang pelaku usaha mikro yang memiliki berbagai jenis produk dari Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, dan Minahasa Utara, yang telah diidentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perseroan perorangan, perjanjian/kontrak dan perpajakan.

Untuk memberikan pemahaman atas ketiga materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Manado, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. (adv)

Tags: KemenKopUKMLiterasi Hukumliterasi hukum pajakumkm
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Koinworks
Ekonomi

KoinWorks Economic Outlook 2023: UMKM Semakin Kuat Menjadi Penopang Perekonomian

Kamis, 9 Februari 2023 - 16:15
teten
Ekonomi

MenKopUKM Dukung Pelaku Seni Rupa Ciptakan Karya Kreatif dari Kopi sebagai Promosi

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:35
smesco
Nasional

Smesco Indonesia Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM

Rabu, 8 Februari 2023 - 08:15
sumut
Nasional

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Buka Pameran Pers, Metaverse, UMKM Terkait HPN 2023

Selasa, 7 Februari 2023 - 22:32
Festival-Budaya-Bekasi
Megapolitan

Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR Gelar Festival Kampung Adat Kranggan 2023

Senin, 6 Februari 2023 - 15:50
SesKemenKopUKM: Optimalisasi Peran Koperasi Perlu Ditingkatkan
Nasional

SesKemenKopUKM: Optimalisasi Peran Koperasi Perlu Ditingkatkan

Minggu, 5 Februari 2023 - 18:40
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist