KPK Sita Aset Milik Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara

Penyitaan Aset

Aset milik Akbar Tandaniria Mangkunegara berupa lahan disita oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan penetapan majelis hakim.

“Tim jaksa telah melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah yang berlokasi di di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (24/2/2022).

Dia mengatakan penyitaan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.

“Tujuan penyitaan aset dimaksud di antaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan,” kata Ali.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyitaan aset juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery apabila nantinya terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019, pada Jumat (15/10/2021).

Penetapan tersangka terhadap Akbar ini berawal dari fakta persidangan perkara kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019). Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021.

Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019), dan Syahbudin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Lampung Utara). Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014- 2019, yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (dam)

Exit mobile version