Status Tersangka di SPDP Bareskrim Diralat, Indra Kenz Masih sebagai Terlapor

Indra Kenz

Influencer Indra Kesuma.

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat, status hukum influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam surat tersebut dinyatakan Indra Kenz berstatus sebagai tersangka. Kini telah diralat menjadi terlapor.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP, dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (24/2/2022).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia pada 21 Februari 2022. Sehari kemudian diterima Kejaksaan Agung.

“(SPDP) diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” ujar Leonard.

Pengusaha asal Medan itu diketahui menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilaporkan sejumlah korban ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut dalam proses pengusutan oleh polisi

Indra Kenz telah penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada hari ini. Dia tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.(dan)

Exit mobile version