Tingkatkan Keselamatan Bersama, KAI Daop 1 Tutup 4 Perlintasan Liar

kai

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Penutupan perlintasan liar tersebut diantaranya di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi dilaksanakan serentak pada Rabu (23/2). Foto: KAI Daop 1 Jakarta. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) serta untuk keselamatan bersama, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Penutupan perlintasan liar tersebut diantaranya di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi dilaksanakan serentak pada Rabu (23/2).

“Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyosialisasikan dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” ujar Kepala Humas Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Pada awal tahun 2022 ini sebanyak 5 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. Dari 5 perlintasan yang ditutup tersebut, 4 titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi.

Ke depannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap.

“PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” jelas Eva.

Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik. (arm)

Exit mobile version