Rabu, 27 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

2 Kali Tak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi Terancam Digugurkan

Redaktur Folber Siallagan
Jumat, 25 Februari 2022 - 22:56
di kanal Nasional
ki

Sengketa ajudikasi non litigasi informasi dengan pemohon Moch. Ojat Sudrajat S Warga Lebak Banten. Dok: KI DKI Jakarta. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengkaji, sidang sengketa ajudikasi non litigasi informasi jika pemohon tidak hadir dua kali tanpa alasan yang jelas terancam digugurkan.

Majelis Komisioner (MK) mengutip isi pasal 30 Perki 1/2013 PPSIP yang menyatakan dalam hal pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.

BacaJuga

Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer, Akhirnya Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN

Suarakan Kekerasan Seksual Perempuan Lewat Pentas Monolog, Ini Kata Menteri PPPA

Dalam persidangan ketiga, dengan agenda pemerikaan awal untuk register 0001/KIP-DKI-PS/2022, antara pemohon Moch. Ojat Sudrajat dengan Termohon Komisi Informasi Pusat, hanya hadir termohon tanpa dihadiri pemohon atau kuasanya.

Menelisik alasan pemohon informasi, Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha menilai, persidangan itu sudah mengikuti usulan pemohon, tapi tidak direspon dengan baik, perlu jadi catatan majelis komisioner.

“Kebiasaan pemohon agak meremehkan, pertimbangkan juga prosedur UU KIP 14/2008 pasal 4 mengenai etika pemohon,” kata Arya Sandhiyudha dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Ketua MK Harry Ara Hutabarat memberikan kesempatan kepada majelis lainnya memberikan pertimbangan kepada majelis harminus.

“Sidang sudah dilaksanakan dua kali, dengan alasan para pihak. Sidang pertama dan kedua tidak bertemu antar pihak,” imbuh Harry.

Kuasa termohon menyampaikan kepada majelis dalam hal ini jika pemohon tidak memberikan bukti alasan sakit, perlu dikaji alasan ketidakhadiran.

Dalam persidangan ini, pemohon meminta informasi kepada termohon mengenai penjelasan tertulis atau dokumen sejenis, dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.

Kepastian hukum, agenda fungsi Komisi Informasi tetap harus berjalan. Ketidakhadiranya diangap tidak hadir satu kali, tanpa alasan jelas. Pada sidang kedua, pemohon memberikan kuasa satu kali. Jadi masih ada kesempatan satu kali lagi sesuai peraturan. (dan)

Tags: Permohonan InformasiSidang Sengketa
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

KI-Jabar
Nasional

Sengketa Informasi PKN Tetap Digelar Tanpa Kehadiran Termohon KI Jabar

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:13
Load More

Populer hari ini

Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
Benda-Mencurigakan

Jalin Sinergitas dengan Polisi, Kalapas Kelas I Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba

Selasa, 26 September 2023 - 16:55
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Agensi PSK Bayar Puluhan Juta untuk Rekrut Wanita Muda Bekerja di Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta

Senin, 25 September 2023 - 16:06
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Senin, 25 September 2023 - 14:51
Festival-Akbar

Heru Minta Organisasi Keagamaan Ciptakan Generasi Muda Berkualitas

Sabtu, 23 September 2023 - 13:20

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist