Bea Cukai Batam Gagalkan Penyulundupan 26 Gram Ganja Melalui Barang Kiriman

bc batam

Ilustrasi. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Upaya Bea Cukai Batam dalam mengamankan wilayah Batam dari peredaran narkotika ilegal kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman 26 gram narkotika jenis ganja yang diselipkan dalam paket barang kiriman, Kamis (03/02/2022).

Kepala Seksi Layanan Informasi, KPU Bea Cukai Batam, Undani, mengungkapkan bahwa penindakan berhasil dilakukan berkat hasil kerja sama petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam. “Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama tim pemeriksa barang dan tim pawang anjing pelacak Bea Cukai Batam dibantu dengan pindaian mesin _x-ray_,” imbuh Undani.

Undani menambahkan, bahwa penindaan bermula dari kecurigaan petugas pemeriksa barang saat memindai barang melalui mesin _x-ray_. Kemudian tim pawang anjing pelacak melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai _sparepart_ tersebut. Setelah dilakukan pelacakan, anjing pelacak memberikan respons terhadap paket tersebut. Atas hasil pelacakan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan mendalam dengan cara membuka isi paket bersama dengan kuasa barang. Diketahui paket berasal dari pengirim berinisial VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Setelah hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai Batam mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun kering yang diduga adalah narkotika jenis ganja atau mariyuana seberat 26 gram. Untuk memastikan daun kering tersebut, maka dilakukan uji narkotest E dan hasil menunjukkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” ujar Undani.

Barang buti tersebut berhasil diamankan dan diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Atas tindak penyelundupan narkotika tersebut, pelaku dapat dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ipo)

Exit mobile version