INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan tersangka Wali Kota Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.
Tim penyidik telah memanggil dua saksi untuk menggali informasi dan keterangan terkait keterlibatan tersangka Rahmat Effendi dalam pengadaan polder Kota Bintang, Bekasi.
“Kamis (24/2) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersanga RE (Rahmat Effendi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (25/2/2022).
Ali mengungkapkam, saksi yang telah diperiksa yakni Bagus Kuncoro Jati alias Dimas (ajudan Wali Kota Bekasi).
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya campur tangan tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk pengadaan polder Kota Bintang, Bekasi,” kata Ali.
Satu saksi lainnya yakni Rachmat Utama Djangkar (swasta/ PT. Deka Sari Perkasa), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Untuk diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (6/1/2022).
Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta / Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.
Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.
Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)