Interval Vaksinasi Covid-19 Booster Dipersingkat Jadi 3 Bulan

Vaksin Covid-19

-

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menertibkan surat edaran penyesuaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Kini dapat diberikan dalam kurun tiga bulan usai vaksinasi primer lengkap.

Surat edaran terbaru itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022.

“Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” bunyi poin kedua SE tersebut dilihat, Sabtu (26/2/2022).

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022, serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

“Tata cara pemberian, tempat pelaksana, alur pelaksana dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.02/II/252/2022,” tuturnya.

Vaksin booster juga dapat diberikan melalui skema homolog maupun heterolog. Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.

Sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2. “Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version