Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

LPSK Sebut Kasus Nurhayati Jadi Ujian Berat Bagi Polri dan Kejaksaan

by gint
Minggu, 27 Februari 2022 - 13:15
in Nasional
Kasus Korupsi

ilustrasi korupsi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution mengatakan, kasus Nurhayati harus menjadi ujian berat bagi Polri dan Kejaksaan. Sebab, akal sehat publik dan keadilan hukum tidak bisa dilawan.

“Harus dilakukan evaluasi menyeluruh baik di Polri dan kejaksaan,” kata Maneger Nasution secara daring, Minggu (27/2/2022).

BacaJuga

Tjahjo Minta Kejaksaan Rapatkan Barisan untuk Penegakan Hukum Kolaboratif

Enam Pejabat Tinggi Pratama BKKBN Dilantik

Dikatakan dia, munculnya balas pantun antara Polri dan kejaksaan sangat tidak elok. Polri menyebut atas petunjuk jaksa, tapi jaksa mengkoreksi petunjuk tidak untuk mempertersangkakan Nurhayati, hanya untuk didalami.

“Jadi berbalas pantun Polri dan kejaksaan ini tidak eloklah dipertontonkan,” katanya.

Dalam undang-undang (UU) Saksi dan Korban, menurut dia, Nurhayati disebut sebagai whistleblower. Pelaporan Nurhayati ini harus ditunda. Karena sesuai Pasal 51 KUHP, bahwa orang melakukan tugas sesuai dengan petunjuk penguasa atau pejabat berwenang tidak bisa dipidanakan.

“Dia (Nurhayati) sudah berjuang 2 tahun, seharusnya tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Lalu, masih ujar Nasution, dalam UU Saksi dan Korban 31/2014 pasal 10 menyebut, warga negara yang menjadi pelaporan, dia tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Berkaitan dengan keterangan yang telah, sedang dan akan dia berikan.

“Kalaupun ada tuntutan, aparat penegak hukum mesti menunda dulu sampai pokok perkara utama berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Sebelumnya, penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati ramai diperbincangkan di jagat maya. Sehingga, Polri bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Tidak ada cukup bukti sehingga tahap 2 [ke Kejaksaan] tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa kesimpulan tersebut didapatkan usai tim dari Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat (25/2/2022) kemarin.(nas)

Tags: Kasus korupsiKejaksaanLPSKNurhayatiPolri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kecelakaan
Headline

Sopir Bus Maut Ciamis Melarikan Diri

Minggu, 22 Mei 2022 - 14:49
kecelakaan
Headline

Korban Tewas Kecelakaan Ciamis Sudah Tiba di Rumah Duka

Minggu, 22 Mei 2022 - 11:26
kecelakaan
Headline

Ini Nama Korban Meninggal dan Luka Kecelakaan Bus di Ciamis

Minggu, 22 Mei 2022 - 08:34
narkoba
Nusantara

Wujud Dukungan P4GN, Kadivpas Turut Dampingi Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:09
bea cukai
Nasional

Wujudkan Penegakan Hukum di Tengah Masyarakat, Bea Cukai Rangkul TNI dan Kejaksaan

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:00
Polda Banten
Nusantara

Gagalkan Penyelundupan Sabu di Lapas Cilegon, Petugas Diganjar Penghargaan dari Polda Banten

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:01
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist