Rabu, 27 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

LPSK Sebut Kasus Nurhayati Jadi Ujian Berat Bagi Polri dan Kejaksaan

Redaktur Sumber Ginting
Minggu, 27 Februari 2022 - 13:15
di kanal Nasional
Kasus Korupsi

ilustrasi korupsi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution mengatakan, kasus Nurhayati harus menjadi ujian berat bagi Polri dan Kejaksaan. Sebab, akal sehat publik dan keadilan hukum tidak bisa dilawan.

“Harus dilakukan evaluasi menyeluruh baik di Polri dan kejaksaan,” kata Maneger Nasution secara daring, Minggu (27/2/2022).

BacaJuga

Soroti Anak Jadi Korban Prostitusi Online, Ketua DPR Dorong Pemerintah Kuatkan Ketahanan Keluarga

Menaker: Tingkatkan Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Bidang Ekonomi

Dikatakan dia, munculnya balas pantun antara Polri dan kejaksaan sangat tidak elok. Polri menyebut atas petunjuk jaksa, tapi jaksa mengkoreksi petunjuk tidak untuk mempertersangkakan Nurhayati, hanya untuk didalami.

“Jadi berbalas pantun Polri dan kejaksaan ini tidak eloklah dipertontonkan,” katanya.

Dalam undang-undang (UU) Saksi dan Korban, menurut dia, Nurhayati disebut sebagai whistleblower. Pelaporan Nurhayati ini harus ditunda. Karena sesuai Pasal 51 KUHP, bahwa orang melakukan tugas sesuai dengan petunjuk penguasa atau pejabat berwenang tidak bisa dipidanakan.

“Dia (Nurhayati) sudah berjuang 2 tahun, seharusnya tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Lalu, masih ujar Nasution, dalam UU Saksi dan Korban 31/2014 pasal 10 menyebut, warga negara yang menjadi pelaporan, dia tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Berkaitan dengan keterangan yang telah, sedang dan akan dia berikan.

“Kalaupun ada tuntutan, aparat penegak hukum mesti menunda dulu sampai pokok perkara utama berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Sebelumnya, penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati ramai diperbincangkan di jagat maya. Sehingga, Polri bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Tidak ada cukup bukti sehingga tahap 2 [ke Kejaksaan] tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa kesimpulan tersebut didapatkan usai tim dari Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat (25/2/2022) kemarin.(nas)

Tags: Kasus korupsiKejaksaanLPSKNurhayatiPolri
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

polda
Headline

Polda Metro Limpahkan Berkas Tahap Satu Kasus Produksi Film Porno ke Kejaksaan

Jumat, 22 September 2023 - 16:06
Bantu Misi Perdamaian Dunia, IPO Polri Ada di 8 Wilayah Konflik
Nasional

Bantu Misi Perdamaian Dunia, IPO Polri Ada di 8 Wilayah Konflik

Selasa, 19 September 2023 - 14:21
Lepas Tim Satgas Garbha FPU 5 Minusca, Ini Pesan Kapolri
Nasional

Lepas Tim Satgas Garbha FPU 5 Minusca, Ini Pesan Kapolri

Selasa, 19 September 2023 - 13:04
Fredy-Pratama
Headline

Kompolnas Yakin Polri Bisa Ringkus Gembong Narkoba Fredy Pratama

Senin, 18 September 2023 - 12:20
fred ip
Headline

Polri Sebut Fredy Pratama Memiliki Koneksi dengan Jaringan Narkoba Segita Emas

Sabtu, 16 September 2023 - 16:21
DPR Desak Polri Segera Tangkap Gembong Narkoba Freddy Pratama
Headline

DPR Desak Polri Segera Tangkap Gembong Narkoba Freddy Pratama

Jumat, 15 September 2023 - 12:19
Load More

Populer hari ini

Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
arsul sani

Asrul Sani Terpilih Jadi Hakim Konstitusi

Selasa, 26 September 2023 - 23:25
Pekerjakan PSK di Klub Besar Kota Jakarta, Agensi Dikendalikan Bos Besar

Pekerjakan PSK di Klub Besar Kota Jakarta, Agensi Dikendalikan Bos Besar

Rabu, 27 September 2023 - 13:05
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Senin, 25 September 2023 - 14:51

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist