LPSK Sebut Kasus Nurhayati Jadi Ujian Berat Bagi Polri dan Kejaksaan

Kasus Korupsi

ilustrasi korupsi

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution mengatakan, kasus Nurhayati harus menjadi ujian berat bagi Polri dan Kejaksaan. Sebab, akal sehat publik dan keadilan hukum tidak bisa dilawan.

“Harus dilakukan evaluasi menyeluruh baik di Polri dan kejaksaan,” kata Maneger Nasution secara daring, Minggu (27/2/2022).

Dikatakan dia, munculnya balas pantun antara Polri dan kejaksaan sangat tidak elok. Polri menyebut atas petunjuk jaksa, tapi jaksa mengkoreksi petunjuk tidak untuk mempertersangkakan Nurhayati, hanya untuk didalami.

“Jadi berbalas pantun Polri dan kejaksaan ini tidak eloklah dipertontonkan,” katanya.

Dalam undang-undang (UU) Saksi dan Korban, menurut dia, Nurhayati disebut sebagai whistleblower. Pelaporan Nurhayati ini harus ditunda. Karena sesuai Pasal 51 KUHP, bahwa orang melakukan tugas sesuai dengan petunjuk penguasa atau pejabat berwenang tidak bisa dipidanakan.

“Dia (Nurhayati) sudah berjuang 2 tahun, seharusnya tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Lalu, masih ujar Nasution, dalam UU Saksi dan Korban 31/2014 pasal 10 menyebut, warga negara yang menjadi pelaporan, dia tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Berkaitan dengan keterangan yang telah, sedang dan akan dia berikan.

“Kalaupun ada tuntutan, aparat penegak hukum mesti menunda dulu sampai pokok perkara utama berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Sebelumnya, penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati ramai diperbincangkan di jagat maya. Sehingga, Polri bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Tidak ada cukup bukti sehingga tahap 2 [ke Kejaksaan] tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa kesimpulan tersebut didapatkan usai tim dari Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat (25/2/2022) kemarin.(nas)

Exit mobile version