KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin

Direktur Jenderal PSDKP, KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin (kanan) meminta penambangan pasir timah dihentikan

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan indikasi pelanggaran dalam pembuangan tailing oleh KIP Octopus 1 di perairan Matras, Bangka Belitung pada Sabtu (26/2/2022).

Aktifitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir. Atas dasar itu, Direktur Jenderal PSDKP, KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meminta penambangan pasir timah dihentikan.

“Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” terang Adin.

Dia menambahkan, penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih luas. Adin juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.

“Saat ini Polisi khusus (Polsus)  Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP3K), sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut

Terkait pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, Adin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk penambangan pasir timah. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.

“PKKPRL ini tool untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima,” ujar Adin.

Sebagaimana diketahui, Polsus PWP3K yang on board di atas KP. Hiu 17 telah melaksanakan pemeriksaan terhadap KIP Octopus 1 di wilayah perairan Matras pada  Kamis (22/2/2022). Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, KIP Octopus 1 diduga tidak melaksanakan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.(ney)

Exit mobile version